Warga Cinbeng Antusias Ikut Kawin Massal

Kawin-Massal

Suasana perkawinan massal di daerah Sewan Kota Tangerang, Banten. Foto : Ist

INDOPOS.CO.ID – Minggu-minggu terakhir, pemberitaan media dipenuhi dengan persilangan pendapat mengenai perkawinan beda agama. Ada pihak yang mendukung dengan berbagai argumennya, dan juga ada yang sebaliknya. Namun warga Cina Benteng (Cinben ) sebanyak 64 pasangan yang mengikuti pemberkatan di Cetya Mi Lek Hud yang berdiri di dekat bantaran kali Sungai Cisadane di daerah Sewan Kota Tangerang, Banten tidak termasuk kategori tersebut. Keseluruhan pasangan adalah umat Buddha yang membutuhkan legalitas atas ikatan perkawinannya.

Cin Yang (71) misalnya, salah seorang peserta yang tampak antusias dan penuh semangat meski dengan rambut yang sudah tampak memutih. “Sudah belasan tahun saya menikah, dan baru sekarang bisa disahkan, jadi senang sekali.” ungkapnya dengan senyum lebar.

Pendapat senada juga diungkap Kun Yin, pria kelahiran 1956 ini menuturkan bahwa dirinya dan pasangan sudah lama menantikan ada program kawin massal di dekat tempat tinggalnya. “Udah lama pengen ikut pemutihan begini, biar sah secara agama juga pemerintah,” tandasnya dengan gembira.

UU Nomor 1/1974 mengenai perkawinan, memang mensyaratkan pengesahan dari agama sebelum pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencatatan pada register pencatatan sipil terkait perkawinan tersebut. Setelah proses tersebut, barulah pasangan yang melakukan perkawinan dinyatakan sah secara agama dan negara.

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang berdiri sejak 2006 di antaranya memiliki aktivitas melakukan pendampingan terhadap warga yang tidak mampu, dan penduduk rentan dalam melakukan pengesahan perkawinan. Khususnya bagi penduduk yang agamanya mendapat pelayanan pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara untuk penduduk yang dilayani melalui KUA, terdapat satu tahap yang disebut itsbat, yang membutuhkan biaya tidak sedikit sehingga cukup menjadi faktor penghambat.

Kali ini, IKI pada Minggu (27/3/2022) memberikan dukungan untuk tahapan perkawinan massal bagi umat Buddha di Cetya Mi Lek Hud dengan diadakannya pemberkatan oleh lima orang rama pandita yang bertugas di wilayah Tangerang.

Lantunan paritta dan semerbak wangi dupa mengiringi pengucapan ikrar pasangan mempelai yang berdiri berhadapan dengan tangan yang diikat pita kuning selama prosesi. Diantara mempelai bahkan ada yang melakukan tukar cincin ulang. “Saya kasih cincin yang gedean, kalau dulu khan kecil,” ungkap Herman dengan gagah diikuti istrinya yang tersipu malu.

Relawan IKI sebanyak tujuh orang turut memfasilitasi kegiatan ini, sambil melakukan pemberkasan dan berkomunikasi dengan pasangan yang belum mengumpulkan persyaratan dengan rapi. Tahap selanjunya relawan akan berkoordinasi dengan jajaran Dukcapil Kota Tangerang untuk memproses pengajuan akta perkawinannya, perubahan status pada dokumen kependudukan berupa KTP dan KK suami dan isteri, serta pengakuan dan pengesahan untuk anak-anak, hingga perbaikan pada cucunya. Total dokumen yang nantinya akan terbit bisa mencapai 500 dokumen.

Ketua II IKI Drs KH Saifullah Ma’shum MSi mengatakan, kegiatan perkawinan massal warga Tionghoa mulai dari pemberkatan di wihara maupun gereja, dan dilanjutkan dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat Dinas Dukcapil ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan IKI bekerja sama dengan Dinas Dukcapil setempat.

“Saat ini, IKI telah membantu mendampingi dan memfasilitasi dokumen kependudukan kurang lebih satu juta dokumen warga masyarakat lintas etnis dan agama di 45 daerah dari Sabang sampai Merauke. Semoga apa yang dilakukan IKI dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk memperhatikan dan membantu masyarakat khususnya masyarakat kecil, lemah, miskin, tertinggal, dan disabilitas,” kata Kiai Saifullah Ma’shum. (aro)

Exit mobile version