Dua WNA Ajukan Kewarganegaraan Indonesia, Kanwil Kemenkumham Banten Uji Dokumen dan Wawancara

kumham banten

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan pewarganegaraan dilakukan tes wawancara oleh KemenkumHAM Banten. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Dalam menjalankan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten, melalui divisi pelayanan hukum dan hak asasi manusia melakukan pengujian Dokumen dan Wawancara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia.

Permohonan kewarganegaran tersebut diajukan oleh Moon Hae Jeoung, Pria asal Negara Korea Selatan dan Juliet Esther Digiene Dangosu, Wanita asal Nigeria.

Pengujian dokumen dan wawancara sendiri dilakukan oleh Tim Evaluasi Terpadu yang terdiri dari beberapa instansi terkait, meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepolisian Daerah Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian, Ujo Sujoto menyampaikan, pemeriksaan berkas permohonan dan wawancara kepada pemohon pewarganegaraan Republik Indonesia merupakan rangkaian proses pelayanan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Adapun pemeriksaan berkas dilakukan oleh Anggota Tim adalah sesuai bidang tugas masing-masing, dan disilahkan kepada masing-masing Anggota Tim untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh pemohon, meliputi Dokumen data kependudukan, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian), Surat keterangan sehat dan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” terangnya, Selasa (5/4/2022).

Setelah kegiatan pengujian dokumen dan wawancara ini selesai, tahap selanjutnya adalah pengecekan kembali dokumen-dokumen pemohon oleh Tim Evaluasi Terpadu. Jika sudah lengkap, berkas akan dikirimkan oleh Kantor Wilayah Banten ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. (yas)

Exit mobile version