Kanwil Kemenkumham Banten Lakukan Penguatan Tugas Fungsi Bapas

Gelaran Diskusi

Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten menggelar diskusi untuk penguatan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan

INDOPOS.CO.ID – Untuk menindaklanjuti hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan, Kamis (14/4/2022).

Menggandeng jajaran Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno dan Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar.

FGD yang digelar di Aula Bapas Kelas I Tangerang ini membahas beberapa hasil audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal, salah satunya tentang Permintaan dan Penyelesaian Litmas agar disesuaikan dengan aturan Penyelesaian Litmas selama 7 hari kerja terhitung dari Surat Perintah diterbitkan Kepala Bapas.

Disampaikan Masjuno, Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice memiliki peran penting di semua lini, khususnya bagi Klien. Sebagai contoh, Pembimbing Kemasyarakatan sudah ikut serta dari awal proses, dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dengan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan di Kepolisian hingga Reintegrasi yang diberikan kepada Klien tersebut.

“Dalam pidana dewasa pun, Pembimbing Kemasyarakatan sudah mengambil peranan melalui Penelitian Kemasyarakatan Perawatan Tahanan hingga Bimbingan Reintegrasi dan dilanjutkan dengan kegiatan After Care”, imbuhnya.

Sementara, terkait dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Revitalisasi Pemasyarakatan, diharapkan agar para Pembimbing Kemasyarakatan dapat berkontribusi dalam memenuhi kuota Narapidana yang ada, dengan hasil Litmas Penempatan Awal sesuai dengan kategori Lapas masing-masing sehingga tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan dapat terpenuhi. (yas)

Exit mobile version