Berhati Besar, Dandim Lebak Maafkan Pencuri Gawainya

Dandim Lebak

Dandim 0603/Lebak Letnan Kolonel Inf Nur Wahyudi memeluk Maman, pelaku pencurian gawai miliknya di RSUD Adidarma Rangkasbitung, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. ( Kejagung)

INDOPOS.CO.ID – Kasus pencurian gawai di Banten berakhir damai. Baik korban maupun pelaku sepakat tidak melanjutkan proses hukum. Pelaku menyadari perbuatannya dan meminta maaf.

Kasus tersebut dialami Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letnan Kolonel Inf Nur Wahyudi, yang menjadi korban pencurian. Sementara pelakunya merupakan buruh serabutan bernama Maman Maulani alias Deko.

Peristiwa itu berawal pada Rabu, (9/3/2022) sekira pukul 17:30 WIB, saat itu Letkol Inf Nur Wahyudi sedang menemani anaknya dirawat inap di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung, Desa Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Saat menemani anaknya, ia tertidur dan sedang mengisi daya ulang gawainya berwarna biru itu. Pada waktu yang sama, Maman sedang menemani temannya melakukan visum di rumah sakit tersebut.

Dia kemudian melewati ruangan anaknya Letkol Inf Nur. Terdapat smartphone yang sedang mengisi daya ulang. Dalam pikirannya terbesit untuk mengambil barang tersebut.

Maman telah dirumahkan atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja sejak pandemi Covid-19. Dia harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di tengah keterbatasan ekonomi yang dialaminya.

Terlebih dia membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru melahirkan dan untuk syukuran sang anak. Sehingga timbul niat mengambil gawai milik Letkol Inf Nur, yang nantinya bakal dijual.

Maman langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri. Tak lama kemudian, Nur Wahyudi terbangun dan melihat handphone miliknya tidak ada lagi di sampingnya. Kejadian itu dilaporkan ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, Maman ditetapkan tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.

Saat mendengar alasan tersangka Maman melakukan pencurian, Nur Wahyudi memaafkan kesalahannya dan sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan. Gawai yang dicuri telah dikembalikan.

Berkat kebesaran dan kebaikan hati Nur Wahyudi mengunggah, niatan teguh kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana melakukan upaya untuk dapat mendamaikan pada, Selasa (19/4/2022).

Kala itu, Tersangka Maman menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya dan memeluk Nur Wahyudi. Kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak sependapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Kini tersangka Maman Maulani alias Deko telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 25 April 2022,” tulis keterangan resmi Kejaksaan Agung diterima, Selasa (26/4/2022).(dan)

Exit mobile version