Restui PAW Anggota DPRD Kota Serang, Gubernur Banten Akan Sengketakan di PTUN

Daddy Hartadi

Daddy Hartadi kuasa hukum anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto yang di PAW oleh partainya

INDOPOS.CO.ID – Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 Pujiyanto dari fraksi Nasdem terus berlanjut.

Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengabulkan pengajuan PAW yang diajukan Walikota Serang Syafrudin dengan menerbitkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 171.3/Kep.130-Huk/2022 tentang peresmian pemberhentian Pujiyanto dari Partai Nasdem sebagai Anggota DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 yang ditandatangani pada 25 April 2022 turut terseret dalam pusaran konflik di partai Nasdem tersebut.

Kuasa Hukum Pujiyanto, Daddy Hartadi dari kantor hukum Daddy Hartadi & Partners mengatakan, akan segera menyikapi SK Gubernur tersebut akan menempuh upaya administratif, dengan membuat surat keberatan atas terbitnya SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

Menurut Deddy, keberatan yang akan diajukan itu karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa SK Gubernur itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Jika dalam surat keberatan yang kita ajukan Gubernur tetap ngeyel, maka kita akan sengketakan di PTUN dengan mengajukan gugatan. Sehingga semua dalil yuridisnya secara lengkap akan kita tuangkan semua dalam posita surat gugatan,” terangnya kepada indopos.co.id,Kamis (5/5/2022).

SK Gubernur itu menurut Daddy, telah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 3 UU PTUN yang menimbulkan akibat hukum pada seseorang, yang juga telah diatur dalam pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan.

Lebih jauh Deddy menjelaskan, dalam norma pasal-pasal tersebut telah diatur yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah, sebuah ketetapan tertulis yang diterbitkan pejabat TUN dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Unsur KTUN yang harus bersifat final, kongkret, individual dan menimbulkan akibat hukum pada seseorang atau badan hukum perdata.

Dalam SK yang diterbitkan Gubernur tersebut dirinya telah melihat terpenuhi unsur KTUN yang bisa menjadi sengketa TUN sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 9 UU RI No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Jika upaya keberatan tidak digubris, maka SK Gubernur itu akan menjadi objek sengketa TUN, karena telah terpenuhi unsurnya seperti yg diatur dalam pasal 1 Angka 3 UU RI No. 5 Tahun 1986 Jo pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 sebagai ketetapan Gubernur yg bersifat final,konkret,individual dan telah menimbulkan akibat hukum pada klien kami,” tuturnya.

Gubernur sebagai pejabat pemerintahan kata Deddy, sebagaimana dalam pasal 54 UU RI No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan harus bertanggung jawab dalam menerbitkan SK itu.”Tanggung jawab gubernur itu sampai pada harus menghadapi gugatan sengketa TUN di PTUN. Kecuali ketetapan itu dibatalkan oleh Gubernur karena disadari adanya kekeliruan dalam menerbitkannya,” tegasnya.

Deddy menambahkan, seharusnya Gubernur paham UU parpol dan Gubernur tidak menerbitkan SK Pemberhentian kliennya,karena sebelumnya Gubernur telah diberitahu dengan surat nomor 200.05/pem.Pdt/DHP/IV/2022/yang dikirim oleh kuasa hukum tentang surat tembusan pemberitahuan upaya hukum untuk ditundanya proses PAW Pujiyanto, pertanggal 12 April 2022.

“Disinilah pertentangan hukumnya,Gubernur dalam konsideran SK yang diterbitkannya mencantumkan UU Parpol dalam konsideran mengingat pada angka 2, namun tidak paham UU parpol itu sendiri sehingga keputusannya bertubrukan dengan hukum yang menjadi cantolan hukum SK itu sendiri,” cetusnya.

Menurut Deddy, seharusnya Gubernur menahan diri tidak membuat keputusan yang dapat bertentangan dengan hukum dan asas umum pemerintahan yang baik. “Saya yakin majelis hakim PTUN akan melihat secara objektif terhadap subtansi gugatan yang akan kita ajukan, seandainya Gubernur Banten enggan membatalkan SK tersebut,”tandasnya (yas)

Exit mobile version