Konsumsi Sabu, Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNNP Banten

narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkabitung, Lebak, Banten. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kedua oknum hakim tersebut masing-masing berinisial YR (39) dan DA (39). BNNP Banten menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram lebih. Keduanya memesan barang haram tersebut dari Sumatera.

Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hendri Marpaung, ketika dihubungi INDOPOS, Selasa (24/5/2022) menjelaskan sabu tersebut dipesan YR dari Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman Tiki ke Rangkasbitung. Pengiriman sabu itu oleh BNN dan Bea Cukai dilakukan kontrol pengiriman.

Hendri menjelaskan, berdasarkan Info dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang Tiki maka tim pemberantasan BNNP Banten bersama dengan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

Hendri mengungkapkan pada hari Selasa, (17/5/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya bersama tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RASS di kantor agen Tiki, Jalan Ir. Juanda No. 60, Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten. Pada saat itu tersangka RAAS sedang mengambil paket narkotika.

“Berdasarkan hasil introgasi terhadap RAAS kemudian tim mengembangkan ke Kantor pengadilan Negeri Rangkasbitung dan mengamankan YR,” kata Hendri.

Dia mengatakan pada saat tim membawa YR untuk menggeledah ruang kerjanya, tim berhasil mengamankan DA yang merupakan rekan kerja YR yang juga ikut menggunakan narkotika bersama YR. Tim juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat isap sabu atau bong, dua buah pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.

Setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian tim membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Paket barang kiriman tersebut adalah berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis kristal sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis kristal sabu warna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.

“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat kurang lebih 20,634 gram,” katanya.

Hendri mengatakan saat dites urine, YR ternyata positif. Hasil interogasi, ia menyebut hakim lain berinisial DA yang juga bagian dari orang yang akan menggunakan sabu pesanannya itu.

“Kami tes urine juga ternyata DA menggunakan ini, positif. Dari situ, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat. Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Rupanya, lanjut Hendri, hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari satu tahun. Ia juga jadi orang yang memesan dan membeli sabu untuk dinikmati bersama komplotannya itu.

“YR sudah menggunakan lebih dari satu atau dua tahun. Saudara DA ini menggunakan kurang lebih sama dengan RASS, saudara DA menggunakan sejak mengenal YR,” katanya.

Mereka juga menggunakan sabu pernah saat berada di pengadilan.

“Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor menurut pengakuan para tersangka,” pungkasnya.(dam)

Exit mobile version