4 Media Tergugat Pertanyakan Perbuatan Melawan Hukum atas Berita Mereka

sidang

Sidang perkara perdata terkait pemberitaan masih bergulir di PN Makassar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI mempertanyakan tentang dalil perbuatan melawan hukum.

Hal yang dimaksud ialah didalilkan penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, atas berita bersifat korektif membangun soal status Raja Tallo.

Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan melalui salah satu Kuasa Hukumnya Muhammad Fakhruddin mengatakan, penggugat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat,

Sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah, salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort” dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014.

Hal itu jauh sebelum ada konferensi pers dari keturunan Raja Tallo, dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50 persen dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.

“Perbuatan melawan hukum seperti apa? Itu karya jurnalistik. Berita itu bersifat korektif membangun,” kata Fakhruddin kepada wartawan di PN Makassar usai sidang, Selasa (24/5/2022).

Ada sekelompok orang yang mengklaim sebagai turunan Raja Tallo yang mempertanyakan status Raja Tallo pada seseorang bernama M Akbar Amir.

“Jika merasa beritanya belum tepat silahkan gunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi, karena Undang-Undang Pers memberi ruang koreksi balik atas pemberitaan,” ujarnya.

Fakruddin dan Tim hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, menilai gugatan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Apalagi gugatan bernilai triliunan itu bisa membangkrutkan perusahaan media yang digugat. “Gugatan ini berbahaya apalagi penggugat tidak mengunakan UU Pers dalam sengketa berita. Ini yang mau kita luruskan,” nilainya.

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan itu dipimpin majelis hakim dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban balik atas replik penggugat. Agenda sidang selanjutnya terkait surat menyurat (jawab menjawab) sebelum masuk pada agenda sidang pembuktian.

Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media yakni Terkini News dan Celebes News tidak menghadiri persidangan atau tidak menggunakan haknya di pengadilan. (dan)

Exit mobile version