Mobil Dinas Mantan Gubernur Banten Akan Ditarik ?

mobil dinas

Ilustrasi. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Dua unit kendaraan dinas jenis Toyota Land Cruiser yang biasa digunakan oleh mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, kabarnya akan ditarik sementara oleh Pemprov Banten melalui Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda ) Banten.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik Negara pasal 10, kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui proses lelang kepada pejabat negara sebagai pemegang tetap kendaraan tersebut, dengan syarat kendaraan tersebut sudah berusia 4 tahun terhitung dari mulai tanggal, bulan dan tahun perolehan kendaraan tersebut.

“Info yang saya peroleh, Pj Gubernur sudah memerintahkan kepada Plt Kepala Biro Umum untuk menarik sementara inventaris kendaraan dinas yang biasa digunakan oleh pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Kendaraan itu bisa didem, bahkan kabarnya tim apraissal sudah melakukan taksiran harga,” ungkap seorang sumber INDOPOS di Pemprov Banten, Rabu (25/5/2022).

Plt Kepala Biro Umum Zulkarnaen yang dikonfirmasi, apakah benar sudah ada surat perintah dari Pj Gubernur untuk menarik kendaran dinas dari kedua mantan kepala daerah tersebut tidak merespon meski pesan yang dikirimkan melalui whatsapp sudah dibaca.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, kedua kendaraan dinas mantan Gubernur dan Wakil Gubernur itu akan dijual kepada kedua mantan kepala daerah tersebut, dan sudah dilakukan penilaian taksiran harga oleh tim appraisal.

”Sekarang masih dalam proses administrasinya,” jelas Rina tanpa merinci berapa taksiran haraga dari tim appraisal terhadap kendaraan tersebut .(yas)

Exit mobile version