Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Perkosa Pacar di Bawah Umur, Ditangkap Polres Serang

by bro
Jumat, 27 Mei 2022 - 15:54
in Nusantara
pemerkosa

Pelaku pemerkosa pacar dibawah umur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tak kuat menahan nafsu birahi, MA(22) tega menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan akan menikahi korban.

Bukannya bertanggungjawab, MA malah menghindar tanpa ada kabar. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, MA ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/05) dini hari.

BacaJuga

LPI Dompet Dhuafa Gulirkan Program Yatim Ekselensia Scholarship (YES)

Sambut HUT RI, PWI Sungaipenuh Serahkan Merah Putih Berukuran 20 Meter

“Tersangka MA diamankan personel Unit PPA di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 Wib setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Jumat (27/5/2022).

Yudha menjelaskan tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya di rumah bibi tersangka. Kemudian antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.

“Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibi tersangka di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam rumah bibinya tersebut tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” kata Yudha.

Hasil dari pemeriksaan, korban dipaksa melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” jelas Yudha.

Yudha menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari korban, bibi korban kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Yudha.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (yas)

Tags: PemerkosaPolres Serang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyekap dan Pemerkosa ABG Dibekuk Polresta Tangerang
Headline

Penyekap dan Pemerkosa ABG Dibekuk Polresta Tangerang

Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:49
judi
Nusantara

Lagi, Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 14:24
Odong-Odong-maut
Nusantara

Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-odong Maut Jadi Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 - 13:10
Gugatan Praperadilan Tersangka Eks Bupati Tanah Bambu Tidak Dapat Diterima, Ini Kata KPK
Nusantara

Curiga Punya Selingkuhan, Suami Bunuh Istri di Kabupaten Serang

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:30
Tersangka-Bajing-Loncat
Nusantara

Kawanan Bajing Loncat Disergap Polres Serang

Rabu, 27 Juli 2022 - 14:55
odong-odong
Nusantara

Satlantas Polres Serang Evakuasi Odong-Odong yang Tertabrak Kereta

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:09
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

LPSK: Bharada E Mengetahui Latar Belakang dan Perencanaan Penembakan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:35
Tersangka-FS

Melukai Harkat dan Martabat, Pakar: Pengakuan Sambo Harus Diuji

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:45
pemerkosa

Perkosa Pacar di Bawah Umur, Ditangkap Polres Serang

Jumat, 27 Mei 2022 - 15:54
honorer

Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, DPR: Awas Potensi Pengangguran

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:18

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist