Gubernur Banten Digugat ke PTUN akibat Terbitkan SK Pemberhentian eks Anggota DPRD Kota Serang

PTUN Jakarta

Ilustrasi - Gedung PTUN Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Pujiyanto, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari Fraksi Partai NasDem yang diberhentikan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), melalui pengacaranya resmi menggugat Gubernur Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Daddy Hartadi, pengacara Pujiyanto akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN setelah upaya administratif atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang memberhentikan kliennya sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024 tidak mendapat jawaban.

Gugatan tersebut teregister dengan perkara nomor 36/G/2022/PTUN.Srg, pada 31 Mei 2022.

“Iya sudah kita layangkan gugatannya, sudah teregister dengan perkara nomor 36,kita ikuti saja prosesnya,” terangnya kepada INDOPOS, Minggu (1/6/2022).

Sebelum mengajukan gugatan ini, Daddy telah menempuh upaya administratif yang telah ditentukan undang-undang, sehingga dirinya yakin gugatan dalam perkara ini dapat diterima untuk diperiksa dan diadili.

Selain itu, lanjutnya, dirinya melihat SK pemberhentian kliennya condong dipaksakan, dan diduga ada tujuan lain dari diterbitkannya SK itu.

Pokok perkara dalam gugatan ini juga sudah jelas dituangkan, dalam posita dan petitumnya dengan meminta dicabut atau dibatalkannya SK Gubernur yang memberhentikan klien-nya, karena bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, dan asas umum pemerintahan yang baik dan tidak memberi jaminan kepastian hukum.

Mengingat usulan pemberhentian PAW kliennya oleh DPP Partai NasDem tengah digugat di Pengadilan Negeri Serang, dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Upaya administratif sudah kita tempuh, begitupun dengan formulasi surat gugatan kita buat sesuai ketentuan, yakinlah perkara ini dapat diperiksa dan diadili, dan yang menjadi tuntutan dalam pokok perkara dapat dikabulkan untuk dicabut dan dibatalkan,” tuturnya.(yas)

Exit mobile version