DPRD Banten Minta Mendagri Jelaskan Alasan Pengangkatan Pj Sekda

dprd banten

Miptahudin, anggota Komisi I DPRD Banten. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ir. H Miptahudin MT, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjelaskan kepada publik alasan penerbitan surat rekomendasi pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, setelah Sekda definitif-nya diberikan tugas tambaham sebagai Pj Gubernur.

“Kemendagri harus menjelaskan kepada publik, alasan pemberian surat rekomendasi kepada Pj Gubernur dalam pengangkatan Pj Sekda, setelah Sekda definitif-nya diberikan tugas tambahan sebagai Pj Gubernur Banten,” ujar Miptahudin kepada INDOPOS, Kamis (2/6/2022).

Miptah anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku sepakat dengan mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, bahwa jika memang pengangkatan Pj Sekda tersebut terdapat kekeliruan, maka lebih baik direvisi daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik. “ Jika memang terjadi kekeliruan, lebih baik merevisi SK pengangkatan Pj Sekda menjadi Plh, daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik,” cetusnya.

“Jangan sampai kebijakan di drive oleh kekuasaan, bukan oleh ilmu pengetahuan,” sambungnya.

Ia berharap adanya organisasi masyarakat sipil d Banten yang berani melakukan class action atau gugatan ke PTUN, untuk menguji apakah SK Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda itu sah atau maladministrasi.”Jika pengangkatan Pj Sekda itu dianggap sah, lantas apa dasarnya pak Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur ? Bukankah seorang Pj Gubernur itu harus pejabat eselon 1 atau JPT Madya yang melekat dari mulai dilantik hingga berakhir masa jabatan Pj Gubernur-nya ? ” kata Miptah baik bertanya.

Ia berharap, ketua Komisi I DPRD Banten punya nyali memanggil Pj Gubernur, guna mengklarifikasi apa dasarnya Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda, sementara hingga kini tidak ada SK pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten oleh presiden.”Saya berharap ketua Komisi I memanggil Pj Gubernur untuk bertanya, apa alasan Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda, dan apakah jabatan Sekda masih melekat di Pj Gubernur ?,” tandasnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kemendagri Benny Irwan yang dikonfirmasi, terkait alasan Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten yang berasal dari Sekda, tidak merespon saat dikofirmasi melalui pesan whatsapp, meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)

Exit mobile version