Polresta Serang Kota Menangkap Pengedar Hexymer dan Tramadol

Barbuk

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polresta Serang Kota

INDOPOS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap SI (35) karena mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Dia ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Rabu (1/6/2022) malam lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, SI diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.

“Dari tangan tersangka polisi menyita obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu, “kata Agus Ahmad Kurnia pada Jumat (3/6/2022).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SI mendekam di penjara Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota.

Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”kata Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Charles Rio Valentin Pardede. (yas)

Exit mobile version