Jajaran KemenkumHAM Banten Laksankan Bimtek Berbasis Elektronik

Bimtek Pengisian dan Pencatatan

Bimbingan Teknis pengisian berbasis elektronik

INDOPOS.CO.ID – Dimotori oleh Biro Pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, jajaran Kanwil Kemenkumham Banten menggelar “Bimbingan Teknis Pengisian/Pencatatan e-Tendering, e-Purchasing, Non e-Purchasing/Non e-Tendering dan e-Kontrak” bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, Jum’at (10/6/2022).

Diikuti oleh Para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf.

Disampaikan Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf, sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement)”, ungkap Yusfini.

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dimana pada pasal 69 ayat (1) diamanatkan bahwa “Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung”.

Yusfini menyatakan layanan pengadaan yang dilakukan secara elektronik merupakan salah satu upaya mendukung tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, professional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Kepada para peserta, Yusfini mengharapkan adanya kerjasama, keterlibatan, dan kesungguhan dari semua peserta bimbingan teknis terutama para Pejabat Pembuat Komitmen yang ada di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai dengan esok hari dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil bimbingan teknis ini ke dalam proses pengadaan barang dan jasa di satker-nya masing-masing. (yas)

Exit mobile version