Bongkar Peredaran Gelap Narkoba, Petugas Rutan Rantau dan Polres Tapin Diberi Penghargaan

rutan

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi memberikan penghargaan terhadap 12 pegawai rutan Kelas IIB Rantau yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam Rutan, Rabu (8/6) lalu. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) memberikan penghargaan terhadap 12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam Rutan, Rabu (8/6) lalu.

Penghargaan tersebut diserahkan pada Senin (13/6) oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi.

Penghargaan juga diberikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Tapin yang telah membantu menyelidiki kasus tersebut.

Tak hanya itu, Lilik juga menindak tegas pelanggaran peredaran narkoba di dalam Rumah dengan memberhentikan sementara seorang petugas berinisial M yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Sebelumnya (8/6), petugas berhasil mengamankan 13 bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu pada kegiatan razia yang dilakukan.

Barang haram tersebut ditemukan di kamar nomor 9 milik narapidana berinisial MJ dan MT. Barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Tapin.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengungkap keterlibatan dua petugas Rutan. Atas informasi tersebut, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua petugas. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 10 Juni di Polres Tapin, terhadap salah satu petugas berinisial M telah dilakukan penahanan,” ungkap Lilik.

Adapun penyelidikan terhadap petugas terduga pelaku berinisial S masih berjalan. Untuk sementara ia ditarik untuk bertugas di Kanwil Kemenkumham Kalsel mulai Senin (13/06).

Lilik menyebut, upaya ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dan Pemasyarakatan dalam menyukseskan program nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami akan tindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya. (gin)

Exit mobile version