Gelaran Mobile IP Clinic Kemenkumham Banten Tuai Respon Positif Masyarakat

Mobile IP Clinic

Masyarakat disambut dengan ramah okeh petugas dalam pergelaran Mobile IP Clinic KemenkumHAM Banten

INDOPOS.CO.ID – Pegelaran “Mobile IP Clinic” atau Konsultasi Kekayaan Intelektual Bergerak yang diselenggarakan oleh jajaran Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia) Provinsi Banten bekerjasama dengan DJKI Kemenkumham berhasil mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Salah seorang warga bernama Evi Yulianti, warga Kota Tangerang Selatan Pemilik Kedai “Djowo Klaten” yang berada di Ruko Golden Vienna Blok BB No.5 BSD City, Kota Tangerang Selatan.

” Pegelaran ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai pelaku usaha untuk mematenkan merk sebagai kekayaan intelektual,” terang Evi,Sabtu (18/6/2022)

Dalam wawancaranya bersama Tim Humas Kemenkumham Banten, Evi mengaku mengetahui adanya kegiatan Mobile IP Clinic yang digelar Kemenkumham Banten dari Perkumpulan Para Pelaku UMKM yang berada di Kecamatan tempat tinggalnya.

Berbekal informasi tersebut, dirinya beserta beberapa rekan bergegas untuk menuju Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan, tempat berlangsungnya kegiatan untuk berkonsultasi terkait tata cara Pendaftaran Merek Usaha Rumah Makan miliknya.

“Para petugas menyambut kami dengan sangat ramah. Informasi yang diberikanpun sangat jelas dan mampu menjawab berbagai hal yang saya pertanyakan terkait Pendaftaran Merek,” ujarnya.

Evi pun menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham Banten dan DJKI Kemenkumham yang telah menginisiasi terlaksananya kegiatan Mobile IP Clinic.

“Mobile IP Clinic ini sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi terkait Kekayaan Intelektual. Semoga kegiatan seperti ini dapat berlanjut”, harapnya. (yas)

Exit mobile version