Samsat Malingping Gelar Pelatihan dan Laporkan Penunggak Pajak ke Kejaksaan

malingping

Sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SIMAK di Samsat Malingping. Foto: Yasril/indopos

INDOPOS.CO.ID – Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat (Sistem Administrasi Mangunggal Satu Atap) Badan penapatn daeah (Bapenda) Provinsi Banten,wilayah Malingping,Kabuapten Lebak, menggelar Sosialisasi dan Pelatihan SIMAK (Sistem Informasi Monitoring dan Analisis Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang) di Aula Kantor UPTD Samsat Malingping. Senin, (19/6/2022).

Kepala UPTD PPD Samsat Malingping A. Sirojudin menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan adaah sebagai upaya peningkatan target Pendapatan Asli Daerah pada UPTD PPD Samsat Malingping.

“Ini merupakan sebuah terobosan dan inovasi baru di Samsat Malingping dan sudah dijalankan di internal Samsat Malingping. Aplikasi ini sebagai efektifitas pendataan kendaran belum melakukan daftar ulang (KBMDU), sekaligus untuk memonitoring kondisi di lapangan,” terang Sirojudin.

Menurut Sirojudin, dengan aplikasi tersebu diharapkan bisa mendukung percepatan pendapatan asli daerah di Provinsi Banten khususnya di UPT Samsat Malingping. Selain itu, dengan aplikasi ini juga bisa mencegah praktk data KBMDU di lapangan.

“Ini salah satu bagian terpenting bagian penanganan dari aplikasi yang kita bangun, dipatenkan atau tidak ini bagaimana hasil dari hasil yang didapat dan bermanfaat. Dan mudah-mudahan aplikasi ini juga bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh seluruh Samsat di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya mengaku sudah melaporkan kepada Bapenda Banten,terkait adanya empat perusahaa di wilayah kerja Samsat Malingping yang menunggak pajak kendaran bermotor untuk bisa ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan.

”Kami sudah membuat surat ke kantor Bapenda,baa da empat perisaa yang kendraannya menunggak embayar pajak.Namun,ada yangs duah datang ke Samsat Malingping menyatalan, bahwa kebdraan itu sudah beprndah tangan atau sudah dijual ke pihak lain,” ungkapnya.

Dalam kegiatan itu, Anis Faisal Reza, pengelola data dan informasi perpajakan pada UPTD PPD Samsat Malingping, menyampaikan materi terkait aplikasi SIMAK kepada seluruh staf dan pegawai Samsat Malingping yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

“Aplikasi ini memungkinkan ada pengembangan untuk selanjutnya, ini bisa menjadi salah satu aplikasi yang digunakan untuk pendataan atau bisa juga sebagai bentuk penagihan kepada masyarakat. Intinya, bagaimana kita memanfaatkan ini dengan baik,”

Dalam penggunaan aplikasi ini, kata Anis, sebaiknya ada petugas khusus yang menangani di setiap kecamatan, “Agar proses pendataan ini bisa terorganisir dan tepat,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version