Diduga Serobot Tanah Warga, Proyek Milik Dinas PRKP Banten Dihentikan

prkp

Proyek milik dinas PRKP Banten yang diduga dibangun diatas lahan milik warga di Pandeglang. Foto: yasril/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Berhentinya pelaksanaan pengerjaan proyek milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) atau Perkim Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV MB dan PT STP sebagai konsultan pengawas diatas lahan seluas 10.000 meter persegi diduga merupakan imbas dari status kepemilikan tanah.

Proyek dengan Nomor Kontrak 600/SPK.12.3/BIDKAU/DPERKIM/2022 senilai Rp 6,1 miliar lebih di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dengan jangka waktu 90 hari terhitung sejak 22 Maret 2022 sudah lewat 7 hari.

“ Saat ini sudah 11 hari tidak ada aktivitas pembangunan, dan pembangunan belum selesai,” ungkap Kordinator Eksponen Pemuda Cikeusik, Nurjaya Ibo kepada indopos.co.id Selasa (28/6/2022).

Nurjaya Ibo mengatakan, berhentinya pekerjaan proyek karena persoalan status kepemilikan lahan.Padahal. sejak awal dirinya mengaku sudah mengingatkan DPRKP Banten terkait potensi konflik.

“Pada tanggal 31 Maret 2022 lalu ada pertemuan di Kantor Desa Rancaseneng terkait sinkronisasi lokasi kegiatan proyek, dalam forum tersebut saya sudah sampaikan ada potensi konflik jika proyek tetap dilanjutkan diatas lahan tersebut, akan tetapi mungkin Dinas punya pandangan lain,” terang Nurjaya Ibo.

Ia mengungkapkan, pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat DPRKP Banten, Kontraktor Pelaksana, pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) Pandeglang, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Camat Cikeusik, Kepala Desa dan Beberapa Tokoh Masyarakat Desa Rancaseneng.

“Saat itu dari pihak DPKPA Pandeglang, mengatakan bahwa bukti status kepemilikan tanah yang dijadikan dasar pembangunan tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali karena hanya berupa surat pernyataan dari warga,” ungkapnya.

Dengan kondisi saat ini, Nurjaya meminta agar segera diambil langkah-langkah tegas oleh pihak terkait. Ia meminta agar Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melakukan evaluasi penuh kepada DPRKP Banten.

Ia juga meminta agar perusahaan pelaksana dimasukan ke daptar hitam karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan Aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pekerjaan karena ada potensi merugikan keuangan negara.

“Kita fokus pencegahannya, jangan sampai karena kecerobohan segelintir oknum, negara pada akhirnya dirugikan. Ingat itu uang rakyat !” tegasnya.

Kepala Dinas PRKP Banten Muchamad Rachmat Rogianto yang dikonfirmasi indopos.co.id. terkait konflik kepemilikan lahan yang dibangun proyek oleh pihaknya diduga diats lahan mili warga ini tidak merespon saat dikonfrmasi melalui pesan whatsApp, meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dan handphoneny juga sedang kondisi online. (yas)

Exit mobile version