Raperda Penggabungan OPD Buat Resah ASN Banten, Sejumlah Kepala OPD akan Nonjob

ASN

Ilustrasi keresahan ASN. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Rencana Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) baru terkait penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain membuat resah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten.

Raperda itu telah diusulkan ke pimpinan DPRD Banten untuk disahkan. Tidak tanggung-tanggung, ada 9 OPD di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang akan digabungkan atau dilebur dengan OPD lain. Bila disetujui, maka akan banyak ejabat esleeon 2 dan eseleon 3 akan nonjob dan terjadi mutasi besar-besar ASN.

Kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang bertindak layaknya seorang Gubernur Banten definitif itu langsung mendapatkan protes dari sejumlah ASN yang berdinas di Pemprov Banten.

”Apa urgensinya pak Pj Gubernur menggabungkan antara satu OPD dengan OPD lain. Apakah itu sudah ada dilakukan oleh daerah lain atau Pj Gubernur di daerah lain?” ujar seorang ASN eselon III kepada indopos.co.id di KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten), Rabu (27/7/2022).

Keresahan ASN itu beralasan, karena bila jadi penggabungan 9 dinas dan badan itu terlaksana maka akan nada rotasi dan mutasi besar-besaran ASN di Pemprov Banten dan bakal banyak pejabat eselon 2 dn esleon 3 yang akan nonjob.

Padahal, ujar PNS paruh baya ini juga, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), seorang Penjabat Gubernur dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Efesiensi anggaran sih efesiensi,namun PSO (penyederhanaan struktur organisasi) bukan begini caranya. Apakah OPD induk nantinya sudah siap. Apakah SDM sudah siap? jangan seperti rencana membuka sekolah metaverse yang hanya bikin gaduh,” cetusnya.

Ia menambahkan. seorang Pj Gubernur tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

”Jadi jika memang benar ada perampingan jumlah OPD, maka secara otomatis akan berdampak terhadap aspek kepegawaian. Padahal, seorang Pj Gubernur tidak punya visi dan misi. Dalam undang-undang juga dilarang,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati yang akrab disapa Cak Nawa saat dihubungi indopos.co.id, membenarkan adanya pengajuan usulan raperda perampingan OPD di Pemprov Banten, namun hal itu diserhka kepada Badan Legislasi (Baleg) dan kembali diserahakan kepada Pemprov Banten untuk disempurnakan.

”Memang ada usulan Raperda itu. Tapi akhirnya kami lanjutkan ke Badan Legislasi atau Baleg untuk dipelajari,” terangnya.

Tapi kata Cak Nawa, setelah ditelaah oleh Baleg DPRD Banten, raperda terkait penggabungan OPD itu dikembalikan lagi ke Pemprov Banten. ”Kami kembalikan lagi, raperda terkait penggabungan OPD itu. Untuk diperbaiki. Selain itu juga, kalau jadi raperda ini akan diisnyalir akan membuat gaduh,” cetus politisi Partai Demokrat ini.

Informasi yang didapatkan koran ini, saat ini ada 22 dinas di Pemprov Banten dan 9 badan. Tapi dalam raperda penggabungan itu, 22 dinas itu akan dipangkas menjadi 16 dinas saja. Sedangkan dari 9 badan akan dikurangi menjadi 7 badan.

Adapun yang digabungkan yakni Dinas Koperasi dan UMKM akan digabung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), lalu DPA3B (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) akan dilebur ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan digabungkan ke BPSDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dimerger ke Dinas PUPR. Selanjutnya, Bapenda digabung ke DPKAD (Dinas Pengellaan Keumgan dan Aset Daerah).

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan turun dari dinas tipe A ke tipe B, Dinas Pariwisata digabungkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan Dinas Ketahanan Pangan akan dilebur ke Dinas Pertanian.

Hingga kini, Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak merespons konfirmasi terkait rencana perampingan OPD di Pemprov Banten. Pesan WhatsApp wartawan ini tidak berbalas.

Begitu juga dengan Pj Sekda Banten Moch Tranggono yang juga tidak merespons permintaan konfirmasi terkait rencana penggabungan sejumlah dinas yang membuat ribuan ASN Pemprov Banten resah. (yas)

Exit mobile version