Rencana Penghapusan 8 OPD Banten Terus Menuai Polemik

Adib-Miftahul

Adib Miftahul akademisi dan direktur eksekutif Kajian Politik Nasional (foto dokumen indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Rencana Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghapus 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari 6 dinas dan 2 badan dengan melakukan merger dengan OPD lain terus menuai polemik.

Protes tidak hanya datang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa aneh dengan pengajuan raperda oleh Pj Gubernur yang rasa definitif tersebut ke DPRD Banten. Namun kritikan juga datang dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Islam (UNIS) Syeh Yusuf Tangerang Adib Miftahul mengatakan, sejak awal penunjukan Al Muktabar yang saat itu menjabat Sekda Banten menjadi Pj Gubernur Banten oleh Mendagri, pihaknya sudah memprediksi akan menimbulkan polemik.

Tidak hanya pengangkatan Pj Gubenur Banten yang maladministrasi menurut Ombudsman Republik Indonesia, kata Adib, tindakan dan kebijakan Al Muktabar juga terus menimbulkan polemik. Itu terjadi, karena minimnya dukungan dari PNS terhadap Al Muktabar.

“Coba saya buat polling kesukaan PNS terhadap kepemimpinan Al Muktabar, ada berapa persen PNS yang menyukainya? Saya memprediksi tidak sampai 10 persen. Karena sejak awal jadi Sekda Banten hingga dinonaktifkan dan kembali diangkat jadi Sekda Banten hingga kini terus berpolemik,” terang Adib yang juga Direktur Kajian Politik Nasional ini kepada Indopos.co.id, Kamis (28/7/2022).

Ketika disinggung apa urgensinya menghapus sejumlah OPD dengan melakukan marger ke OPD lain saat ini, Adib menyatakan kalau Al Muktabar mudah melemparkan sebuah wacana tanpa ada kajian yang komprehensif selama ini. Buktinya, papar Adib lagi, seperti wacana membuka Sekolah Metaverse untuk tingkat SMA yang tidak terealisasi.

“Seperti kritikan saya terdahulu, PJ Gubernur ini mudah melemparkan sebuah wacana dan kebijakan yang malah bukan membuat kondusif, tetapi membuat internal Pemprov Banten menjadi berpolemik. Cenderung tak berguna,” ungkap Adib juga.

Kembali ke rencana penggabungan OPD, Adib menyoroti rencana merger antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pariwisata, ini sangat terlihat betul mindset Pj Gubernur masih jadul.

“Dia (Pj Gubernur Banten, Red) belum mengerti benar kalau pariwisata di Banten ini bila dikelola dengan fokus, malah bisa menumbuhkan sumber PAD baru yg bahkan bisa melampaui PAD lain seperti pajak kendaraan,” paparnya.

Untuk meningkatkan PAD melalui pariwisata di Banten memang harus dikelola fokus oleh sebuah dinas dan bukannya dengan melakukan marger.

“Yang perlu dievaluasi adalah capaian kinerja, inovasi, gagasan terobosan, bukan sebaliknya,” cetusnya.

Saat ini, kata Adib, yang dibutuhkan sangat urgent adalah rotasi dan evaluasi kinerja masing masing dinas dan badan bukannya digabungkan. “Ini jauh lebih penting. Seperti pimpinan Dindikbud yang harusnya dirotasi karna tak becus menyelenggarakan PPDB tiap tahun dan banyak dugaan pungli di sana. Itu yang harus diperbaiki,” ungkapnya.

Menurut Adib lagi, wacana penggabungan OPD hanya akan membuat tambah beban berat kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. “Mesin birokrasi bukan managemen di perusahaan swasta. Bisa dipastikan kedepan, birokrasi hanya berkutat soal soliditas internal. Terus kapan bekerja buat rakyat?
Padahal saat recovery after pandemi, harus sudah gasspol mengeksekusi kebijakan bagi publik,” tandasnya.

Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak bisa dikonfirmasi terkait penolakan ASN dan kritikan pengamat terhadap rencana penggabungan 8 OPD tersebut.

Sedangkan Sekda Banten Moch Tranggono saat dikonfirmasi mengatakan rencana penggabungan OPD itu karena perintah negara dan amanat undang-undang. Selain itu, penggabungan OPD jug demi efisiensi keuangan daerah.

”Karena ada beberapa dinas yang tugasnya bersinggungan. Karena itu digabungkan. Contoh tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BPSDMB yang tugasnya sama. Kalo digabungkan, berapa efisiensi dan berbagai tunjangan kinerja yang bisa dihemat. Selain itu biar kerja dua OPD ini lebih efektif,” terangnya. (yas)

Exit mobile version