Skandal Mutasi Empat PNS Banten Akan Diadukan ke Kemendagri

ojat

Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten. Foto : Yasril/Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Mutasi empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diduga tanpa prosedur resmi ala Penjabat Sekretaris Dearah (Pj Sekda) Banten M. Tranggono terus mendapat sorotan.

Apalagi, proses perpindahan empat ASN itu diduga ada sebagian tanpa diketahui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan hanya diteken atau disetujui oleh Pj Sekda Banten M. Tranggono.

Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat yang pertama kali membongkar skandal mutasi PNS Banten ini mengatakan, adanya mutasi staf yang dapat dikatakan tertutup dan terbatas karena hanya terhadap lima orang saja yang diduga dilakukan Pj Sekda Banten ini menimbulkan berbagai presepsi.

“Kami menduga adanya praktik nepotisme dan diduga melanggar beberapa ketentuan khususnya pada UU Noor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Minggu (7/8/2022)

Ojat mengungkapkan, ketentuan Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5/2014 tentang ASN Jo Pasal 190 ayat (3) PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS menyatakan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan adanya konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan adalah pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan prbadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggnaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya,” tutur mantan Juru Bicara Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat berkonflik dengan eks Gubernur Banten Wahidn Halim ini.

“Selain itu, dengan mutasi ASN yang diduga tertutup dan terbatas ini disinyalir melanggar asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, khususnya asas keterbukaan dan asas keadalan dan kesetaraan,” cetusnya.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah para staf Pemprov Banten yang dimutasi oleh Pj Sekda itu memenuhi syarat atau tidak. ”Apakah para staf PNS yang dimutasi itu memenuhi syarat atau tidak?” kata pejabat balik bertanya.

Pihaknya berencana dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat resmi kepada Pj Gubernur Banten, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Inspektorat dan Ombudsman untuk mengadukan tindakan Pj Sekda yang dinilai sudah melampaui wewenangnya. ”Kami dari Maha Bidik Indonesia akan melayangkan surat pengaduan kepada Pj Gubernur Banten, Kemendagri, Inspektorat dan Ombudsman,” tegasnya.

Sejumlah pejabat Pemprov Banten juga mengeluhkan tindakan Pj Sekda yang belakangan ini terkesan mengambil alih tugas Kepala OPD (Organsiasi Perangkat Daerah) dengan cara langsung berkoordinasi dengan pejabat Eselon 3 di dinas atau badan tanpa melibatkan kepala OPD.

”Misalnya, ada yang perlu dikoordinasikan oleh pak Pj Sekda dengan salah satu OPD. Pak Pj Sekda langsung telepon atau memanggil sekretaris OPD atau Kabid tanpa sepengetahuan kepala OPD-nya,” ungkap seorang pejabat yang enggan ditulis namanya.

Sayangnya, Pj Sekda M. Tranggono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait alasan mutasi empat PNS yang tidak serumpun dan diduga nepotisme serta adanya tudingan kerap memanggil pejabat Eselon 3 tanpa sepengetahuan kepala OPD enggan menjawab pertanyaan media ini.

Pesan singkat konfirmasi media ini juga diabaikan oleh mantan Kepala Dinas PUPR Banten yang dijadikan Staf Ahli Gubernur (SAG) saat Gubernur Banten dijabat Wahidin Halim. (yas)

Exit mobile version