Dituduh Mutasikan Empat ASN Diam-Diam, Ini Klarifikasi Pj Sekda Banten

sekda

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M. Trenggono. Foto: Humas Pemprov Banten.

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M. Trenggono angkat bicara terkait tuduhan terhadap dirinya memutasikan empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara diam-diam tanpa sepengetahuan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Trenggono mengatakan, apa yang telah dilakukannya sudah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Sekda Banten dan sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diperolehnya berdasarkan peraturan gubernur (Pergub).

“Yang saya mutasikan itu adalah staf ASN biasa bukan pejabat eselon IV atau eselon III. Saya bisa melakukan itu tanpa harus memberitahu gubernur. Kecuali kalau saya melakukan mutasi/rotasi pejabat eselon II atau eselon III dan IV. Saya difitnah melakukan mutasi staf ASN secara diam-diam. Padahal, faktanya tembusannya saya kirim ke Pj Gubernur. Persoalan bahwa tembusan itu sudah dibaca atau belum oleh Pj Gubernur, saya tidak tahu. Saya membantah kalau saya dituduh melakukan mutasi empat ASN itu secara diam-diam,” tandasnya ketika dihubungi indopos.co.id, Minggu (7/8/2022).

Trenggono mengakui, pihaknya selaku ASN bisa dievaluasi kinerjanya kalau memang kebijakan yang dikeluarkan dianggap salah atau keliru.

“Kalau memang apa yang telah saya lakukan dianggap salah, silakan lapor ke Ombudsman. Saya senang diminta klarifikasi seperti ini, sehingga saya bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengkritik kebijakan memutasikan empat ASN di lingkungan Pemprov Banten yang diduga tanpa prosedur resmi.

Politisi PDI Perjuangan itu menduga perpindahan empat ASN dilakukan tanpa diketahui oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan hanya diteken atau disetujui oleh Pj Sekda Banten M. Trenggono.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten ini mengatakan seharusnya mutasi terhadap ASN harus diketahui oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, karena dia sebagai pimpinan daerah saat ini.

Adapun empat ASN yang diduga dimutasi secara parsial itu berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ke Samsat Rangkasbitung. Selanjutnya, dari Satpol PP Banten ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PUPR Pandeglang, dan terakhir dari Dinas Pariwisata ke UPTD PUPR Pandeglang.

Secara terpisah pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan mutasi empat orang staf ASN diduga sarat dengan praktik nepotisme.

“Kami menduga adanya praktik nepotisme dan diduga melanggar beberapa ketentuan khususnya pada UU No 5/2014 tentang ASN dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN,” kata Ojat.

Ojat menegaskan mutasi ASN yang diduga tertutup dan terbatas ini melanggar asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN khususnya asas keterbukaan dan asas keadilan serta kesetaraan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat 3 PP No 11/2017, di mana mutasi ASN dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Lalu apakah empat staf ASN Pemprov Banten yang dimutasi ini juga memenuhi syarat tersebut atau tidak?” tanya Ojat. (dam)

Exit mobile version