Kamis, 7 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Delapan Orang Ditangkap

Redaktur Wahyu Wibisana
Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:35
di kanal Nusantara
surabaya

Polrestabes Surabaya ketika menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba. (Humas Polrestabes Surabaya.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita 90,7 kilogram sabu dan dan 13,6 kilogram ganja. Jika ditotal barang bukti berupa sabu dan ganja ini mencapai 104,3 kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan mengatakan ratusan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

BacaJuga

BPN Kabupaten Tangerang Satu satunya Kantah di Banten Terima Predikat WBK

Bakal Dirasakan Langsung oleh Masyarakat, Inilah Hasil Raker Relawan GBN untuk Prabowo-Gibran

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang, berat keseluruhan 90,7 kilogram dan ganja kering seberat 13,6 kilogram,” ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Ia mengungkapkan penangkapan delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di lobi salah satu hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28), BA (27) dan AY (28). Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina seberat 43,9 kilogram dan satu paket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak hanya itu, lanjut Yusep, pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan Kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni AL (25) dan CH (27). Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” kata Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu AZ (24) di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu paket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Yusep menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas, diketahui bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu (20/7/2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo. Petugas melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka EK, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu paket sabu seberat 0,71 gram. Tersangka EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tutup Yusep. (dam)

Tags: GanjaPolrestabes SurabayaPolriSabuSurabaya
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

poster-pemilu-damai
Nasional

Polri Klaim Telah Kantongi Sejumlah Titik Rawan Pemilu 2024

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:25
Golkar: Pernyataan SBY Itu Dinamika Politik, Jadi Sah-sah Saja
Nasional

Pernyataan Aiman, TPDI dan Perekat Nusantara: Jadi Koreksi Pembenahan Polri

Kamis, 30 November 2023 - 21:30
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia
Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 18 November 2023 - 10:27
Irjen-Asep-Edi-Suheri
Nasional

Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan

Jumat, 17 November 2023 - 23:05
LHKPN Firli Bahuri Disita, Polisi: Kumpulkan Bukti dan Temukan Tersangka
Headline

LHKPN Firli Bahuri Disita, Polisi: Kumpulkan Bukti dan Temukan Tersangka

Jumat, 17 November 2023 - 15:47
raja
Nasional

Kecam Petugas Pengaman Firli Bahuri Intimidasi Wartawan, Polri Diminta Turun Tangan

Jumat, 10 November 2023 - 19:09
Load More

Populer hari ini

caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12
Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS

Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:15
thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
atr

Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Lakukan Penandatanganan MoU untuk Tuntaskan Konflik Pertanahan

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:51
Jazilul-Fawaid

Podcast Bareng INDOPOSCO, Waketum PKB Singgung Calon Pemimpin Instan

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist