Plus Minus Kinerja 100 Hari Pj Gubernur Banten Disorot

Al-Muktabar

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, saat memberikan keterangan kepada media, belum lama ini, Foto: Yasril Chaniago/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Hari ini Senin (22/8/2022) tepat 100 hari Al Muktabar menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten menggatikan Wahidin Halim yang habis masa jabatan sebagai Gubernur Banten definitif tanggal 12 Mei 2022 lalu.

Dalam 100 hari menjadi orang nomor satu di tanah Jawara, tentu banyak hal yang sudah diperbuat oleh Al Muktabar. Dia diketahui masih tercatat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Banten. Meski Al Muktabar  telah menunjuk M Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda untuk mengendalikan pemerintahan di Provinsi Banten.

“Tepat hari ini tanggal 22 Agustus 2022 adalah genap 100 hari Pemprov Banten dipimpin oleh pak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur.Sebagaimana umumnya 100 hari kerja pertama seorang pimpinan daerah, dijadikan salah satu tolak ukur penilaian kinerja seorang yang menjadi kepala daerah,” terang Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, secara umum hubungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten selama 100 hari kerja Al Muktabar dapat dinilai sangat baik. Khususnya dengan Kejaksaan Tinggi Banten, sudah ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara hingga persoalan ke Bank Banten.

“Tak hanya itu, hubungan dengan tokoh masyarakat, ormas (organisasi kemasyarkatan)/NGO (Non-Governmental Organization), alim ulama dan media massa juga terjalin baik meski mungkin tidak seluruhnya dapat diterima secara langsung oleh Pj Gubernur Banten,” kata Ojat yang juga pengamat kebijakan publik ini.

“Diakui dan tidak, penegakan hukum di era Pj Gubernur Banten dalam kasus kredit macet di Bank Banten mulai terungkap, dan kami yakinkan juga Pj Gubernur Banten mendukung langkah pengungkapan kasus lainnya di Bank Banten yang tidak lama lagi akan terpublikasikan ke publik,” sambungnya.

Ojat menjelaskan, secara makro ekonomi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Banten pada triwulan kedua tahun 2022 tumbuh sebesar 0,95 persen, sedangkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tumbuh 5,70 persen, tertinggi kedua di Indonesia setelah Jawa Timur dan lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan ekonimi nasional yang hanya mencapau 5,44 persen.

“Demikian juga angka pengangguran berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah sebesar 8,53 persen per Februari 2022, angka ini disaat Pj Gubernur Banten menjabat sebagai Sekda Banten dan berhasil menurunkan angka yang TPT yang semula mencapai 8,98 persen per Agustus 2021,” terangnya.

Sedangkan tingkat inflasi di Banten mencapai 3,8 persen. Sedangkan skala nasional, sebesar 4,9 persen.

“Salah satu penyumbang inflasi yakni harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan realisasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Provinsi Banten baru mendekati 52 persen pada Agustus 2022 ini, dari total Rp12,7 triliun atau lebih tinggi daripada tingkat Nasional yang mencapai 39,3 persen dari total anggaran Rp1.200 triliun lebih,” papar Ojat.

Namun demikian, masih ada pekerjaan rumah yang mesti segera diselesakan oleh Pj Gubernur, yakni penempatan kepala Sekolah yang telah lulus tes calon kepala sekolah secara proprosional, pengawas dan kepala sub bagian tata usaha di sekolah-sekolah.

“Pelaksanaan Sekolah Terbuka SMAN pada tahun ajaran 2023/2024 harus dapat dilaksanakan sebagai solusi pada saat PPDB nanti,” imbuhnya.

Ojat berharap, Pj Gubernur agar dapat merapatkan barisan antar organisasi perangkat daerah dengan menjaga sinergi dan melakukan reward dan punishment.

”Mutasi atau rotasi antar PNS (pegawaai negeri sipil) dari tingkat staf, eselon IV, eselon III dan eselon II harus dilakukan secara proprosional dan obyektif dengan memenuhi unsur normatif sebagaimana ketentuan Pasal 190 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

”Termasuk evaluasi mendalam terhadap Pj Sekda yang melakukan mutasi staf PNS yang diduga melanggar ketentuan Pasal 190 PP 11 tahun 2017,” tuturnya.(yas)

Exit mobile version