Satpol PP dan PPNS Tekan Peredaran Minol di Banjarnegara

Satpol PP dan PPNS Tekan Peredaran Minol di Banjarnegara - minuman beralkohol - www.indopos.co.id

Ilustrasi minuman beralkohol (minol). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah terus menekan dampak negatif minuman beralkohol (minol). Tak sedikit angka kriminalitas dipengaruhi oleh pengaruh alkohol.

Pemerintah pusat menerbitkan ketentuan tentang peredaran dan penggunaan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sementara di tingkat daerah, Pemda dapat mengatur tentang hal ini. Seperti di Banjarnegara misalnya, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol.

Ketentuan tersebut untuk memberi efek jera bagi pengedar atau penjual dan pengguna yang melanggar muatan peraturan daerah (Perda).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda Penegakan terhadap Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, khususnya PPNS melalui tindakan yustisi.

Dalam melaksanakan tindakan yustisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri setempat.

Sesuai UU 23/2014, salah satu tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda baik secara non yustisial maupun yustisial. Khusus tugas yustisial dilaksanakan oleh PPNS. Tugas tersebut dilakukan semata-mata agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan hak yang sama dalam kehidupan.

Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum harus mampu menekan pelanggaran penjualan minuman keras ilegal tersebut dengan menegakkan Perda yang mengatur penjualan minuman keras ilegal. (ibs)

Exit mobile version