Mutasi 4 PNS Pemprov Banten Dibatalkan, Begini Kata Mantan Dirjen Otda

otda

Soni Sumarsono mantan Dirjen Otda Kemendagri. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Dibatalkannya mutasi yang sebelumnya dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono atas empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten atas instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendapat sorotan publik dan kalangan PNS di Banten, termasuk dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono.

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini mengatakan, pembatalan SK (Surat Keputusan) mutasi PNS oleh Pj Sekda Banten merupakan bagian dari fungsi pembinaan administrasi kepegawaian saja.

“Persetujuan Mendagri tetap diperlukan karena pimpinan daerahnya bukan Gubernur definitif melainkan seorang Penjabat Gubernur,” terang Soni yang kini dosen IPDN tersebut kepada indopos.co.id,Sabtu (24/9/2022).

Menurut Soni yang juga anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) ini, ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia. “Saya yakin, keberatan Mendagri bukan karena orang yang dimutasi ataupun jumlahnya. Sekda yang lebih tahu. Keberatan dalam bentuk pembatalan hanya karena persyaratan administrasi saja,” tuturnya.

Langkah kongkritnya, bila tetap 4 orang tersebut dimutasi maka secara administratif SK dibatalkan dulu dan pada waktu bersamaan mengajukan persetujuan mendagri. “Satu minggu setelah dapat persetujuan Mendagri, silahkan terbitkan SK lagi untuk memutasi ke 4 PNS tersebut,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri meminta kepada Pj Gubernur untuk membatalkan mutasi 4 orang PNS yang dilakukan secara diam diam oleh Pj Sekda M Tranggono yang juga staf ahli Gubernur atas laporan Moch Ojat Sudrajat ketua Maha Bidik Indonesia (MHI) ke Irjen Kemendagri.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi membenarkan adanya pembatalan mutasi 4 orang PNS yang dilakukan oleh Pj Sekda.“Betul dibatalkan, dan itu hal biasa dalam organisasi PNS, karena dalam petikan SK mutasi tertulis jika ada kekeliruan, SK mutasi tersebut dapat ditinjau kembali,” kilah Pj Gubernur.

Sedangkan Pj Sekda M Tranggono yang dikonfirmasi terkait pembatalan mutasi 4 orang PNS yang dilakukannya ini memilih bungkam.Saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering namun tidak direspon. Demikian juga,ketika dikofirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)

Exit mobile version