Kejati Banten Periksa 4 Mantan Pejabat BPN Lebak atas Dugaan Gratifikasi Rp15 Miliar

Kejati Banten Periksa 4 Mantan Pejabat BPN Lebak atas Dugaan Gratifikasi Rp15 Miliar - pungli - www.indopos.co.id

Ilustrasi pungutan liar penerbitan sertipikat tanah.

INDOPOS.CO.ID – Empat orang mantan pejabat di kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait temuan adanya dugaan gratifikasi dari seorang pengusaha berinisial BT sebesar Rp 15 miliar melalui seorang calo kepada oknum pejabat BPN.

Ke empat mantan pejabat BPN Lebak yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejati itu ada yang sudah purna tugas alias pensiun, namun ada juga yang masih menjabat di kantor BPN lain, yaitu AM, mantan kepala BPN Lebak (pensiun), Mrj mantan Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pengukuran, Ant mantan Kasubsi di Survey dan Pengukuran, serta MH, mantan Kasi Hubungan Hukum Pertanahan (pensiun).

“Betul, sudah ada empat orang mantan pejabat BPN Lebak, dari 9 orang yang sudah diperiksa oleh Kejati terkait temuan dugaan gratifikasi sebesar Rp15 miliar dalam pengurusan sertipikat tanah dalam kurun waktu tahun 2018-2021,” ungkap seorang sumber INDOPOS.CO.ID di Kejati Banten, Jumat (30/9/2022).

Mantan kepala BPN Lebak berisial AM yang dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID terkait adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp 15 miliar saat dirinya menjabat kepala BPN Lebak, sebagaimana temuan dari Kejati Banten ini| tidak merespon saat dihubugi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, meski nada sambung aktif dan pesan yang dikirimkan sudah dibaca dangan dua tanda centang biru.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku telah memeriksa 9 saksi atas perkara tersebut. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saksi sudah 9 orang termasuk dari BPN dan luar dari BPN,” katanya.

Leonard menerangkan, tim penyidik sudah menemukan alat bukti berupa rekening. Dari riwayatnya, transaksi itu sudah tembus Rp15 miliar.

“Kita menemukan alat bukti berupa rekening penampung di 2 bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar sekitar Rp15 miliar,” terangnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami transaksi aliran dana dari perkara tersebut. Kasus ini berlangsung sekitar dari 2018 hingga 2021.

“Dugaan ini pada BPN Kabupaten Lebak. Kita lakukan penyelidikan di Kantor Pertanahan Lebak sekitar 2018 sampai 2021,” ujarnya. (yas)

Exit mobile version