INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Aan Rosmana mengungkapkan, hingga saat ini masih ada sekitar 500 ribuan bidang tanah di daerah tersebut yang belum memiliki sertipikat tanah, sehingga rawan terjadinya konflik Pertanahan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan percepatan pensertifikatan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Redistribusi Tanah, maupun legalisasi aset untuk masyarakat agar mendapatkan bukti sah kepemilikan tanah.
“Hingga saat ini masih ada sekitar 500 ribuan bidang tanah di Kabupaten Lebak yang belum bersertipikat, karena dari jumlah bidang tanah sebanyak 1 juta bidang, baru sekitar 50 persennya saja yang sudah memiliki sertipikat,” terang Aan Rosmana kepala BPN Kabupaten Lebak di Rangkasbitung kepada indopos.co.id, Jumat (21/7/2023).
Ia menjelaskan, salah satu upaya pemerintah atau BPN untuk mengurangi bidang tanah yang belum bersertipikat tersebur adalah dengan program PTSL dan legalisasi aset.
“Tahun 2023 ini kami mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 50 ribu bidang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Sesuai arahan dari bapak Kakanwil, kami berupaya menyelesaikan targat itu tepat waktu,” tegas Aan.
Ia berharap kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL maupun reguler untuk mempersiapkan semua surat – surat atau warkah tanah yang dibutuhkan, agar tidak ada masalah yang timbul dikemudian hari.
“Program PTSL ini merupakan program unggulan Presiden Jokowi terhadap masyarakat. Pak presiden ingin semua tanah di Indonesia memiliki sertipikat dan kepastian hukum. Tujuan daru PTSL ini adalah agar tidak ada lagi sengketa kepemilikan tanah dan untuk membantu perekonomian masyarakat. Karena dengan adanya sertifikat tanah, warga bisa menjadikan sertipikatnya sebagai jaminan ke lemga keuangan untuk bantuan modal usaha,“ kata Aan. (yas)