Akademisi dan DPRD Desak Pj Gubernur Bersikap Tegas Nasib Cakep

Akademisi dan DPRD Desak Pj Gubernur Bersikap Tegas Nasib Cakep - Ikhsan Ahmad - www.indopos.co.id

Ikhsan Ahmad Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten. Foto : dokumen Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Digantungnya nasib para Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) SMA,SMK dan SKh (Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Khusus) Negeri di Banten yang sudah lolos testing dan mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Cakep dan Cawas,serta sudah mengantongi NRKS (Nomor Register Kepala Sekolah) mengundang keprihatinan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan akademisi, anggota DPRD dan Tokoh Nahdatul Ulama.

Akademi Universitas Sultan Ageng Tirtayatas (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad menolai, tidak adanya kejelasan nasib para Cakep dan Cawas saat ini, tak lepas dari leadership seorang pemimpin dalam menjalankan RPD (Rencana Pembangunan Daerah) di amsa transisi.

”Ini menyangkut leadership seorang pemimpin dan sudah seharusnya PJ Gubernur tidak membiarkan persoalan tertundanya pelantikan calon kepala sekolah dan pengawas tingkat provinsi berlarut-larut,” terang Ikhsan yamg juga dosen FISIP di salah satu di Universitas Negeri di Banten ini kepada indopos.co.id, Minggu (30/10/2022)

Menurut Ikhsan,jika memang ada kecurigaan dari Pj Gubenrrudan Pj Sekda adanya transaksional dalam penyusunan calon Kepsek dan Calon pengawas yang akan dilantik sangat sederhana saja untuk menyelesaikan.

“ Panggil saja mereka, jelaskan. Nggak sulit. Intinya jelaskan. Bukankah Pj Gubernur selama ini menempatkan diri sebagai pemimpin yang terbuka, kalau memang ada yang dilanggar secara aturan sehingga pelantikan itu harus ditunda ya jelaskan juga,” tutur Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, persoalan penempataan Kepsek definitif dan Pengawas sekolah adalah masalah bersama, serius dan strategis, bukan persoalan pribadi dan bukan pula persoalan rumah tangga yang perlu dirahasiakan.

“Persoalan pendidikan adalah persoalan bersama. Pak Pj Gubernur kan pernah juga berada dalam situasi yang tidak pasti, tentu tidak mengenakkan. Begitu pula dengan para calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah.Apalagi dulu, pak Pj Gubernur sampai menggugat ke PTUN mempertanyakan statusnya yang digantung oleh mantan Gebernur Wahidin Halim,” cetusnya

Dikatakan Ikhsan, dari sisi peraturan perundangan sudah jelas ada Permendikbud Nomor 40/ 2021, berlaku bila calon kepala sekolah yang sudah mengikuti Diklat, kemudian mempunyai NRKS itu sudah habis.

“Persoalannya hari ini adalah, calon kepsek yang sudah mengikuti Diklat yang juga telah mempunyai NRKS itu kan belum dilantik. Jadi kalau sekarang, perlu dilantik, nanti kalau calon kepsek yang mempunyai NRKS yang sudah mengikuti diklat sudah terlantik semua, maka secara perlahan atau secara bertahap baru Permendikbud 40/ 2021 berlaku,” ujarnya.

Ikhsan juga mengataan, Kepsek diutamakan dari guru penggerak, pangkatnya boleh 3B, ketika guru penggerak sudah habis, maka boleh dari guru berdasarkan kebutuhan dari daerah masing-masing dan itu berdasarkan pertimbangan dari Kepala Daerah.

“Kalau sekarang masih ada calon kepsek yang sudah mempunyai NRKS itu yang didahulukan harus dilantik maka tidak bisa dianulir. Jadi kalau sekarang ada calon kepsek berharap untuk dilantik, mereka bukan meminta jabatan tetapi mempertanyakan kapan dilantik, wajar ! Karena secara prosedur dan syarat sudah terpenuhi,” tegasnya.

Sementara ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois juga meminta kepada Pj Gubernur Al Muktabar berpikiran jernih dalam melihat kegelisahan para Calon Kepsek dan Calon Paengawas, bukan lagi berbicara mereka mengikuti testing dan Diklat di masa kepemimpinan Wahidin Halim ddan Andika Hazrumy.

“Fraksi PKS menghimbau kepada Pj Gubernur untuk segera menyelesaikan permasalahan calon para kepala sekolah dan pengawas. Agar tidak berlarut larut dan harus ada kepastian,” kata Juheni.

Terpisah ketua PCNU (Pengurus Cabang Nahdatul Ulama ) Kota Serang dan A’Wan PBNU KH Matin Syarkowo ua mendesak kepada Pj Gubenrru Banten tidak menggantung nasib orang banyak, termasuk masyarakat yang anaknya bersekolah d SMA,SMK dan SKh Negeri yang kepala sekolahya saat ini dijabat oleh Plt sudah lebih dari 2 tahun.

“Untuk memulai pelaksanaan tugas pimpinan/kepala satuan tugas di setiap instansi atau lembaga setelah menerima SK, penting dilakukan pelantikan untuk diambil sumpahnya. Saya fikir Pj Gubernur tidak mengabaikannya agar segera melantiknya,” kata KH Matin Syarkowi yang juga dikenal sebagai ulama kharismatik Banten ini. (yas)

Exit mobile version