Soal Hengkangnya 3 Perusahaan ke Jateng, SPN: Kadisnakertrans Banten Sembrono

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi.(Istimewa)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi.(Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten Septo Kanaldi terkait tiga perusahaan swasta akan hengkang ke Jawa Tengah (Jateng) dinilai sembrono karena tidak berbasis data yang valid dan benar.

“Kami menyayangkan pernyataan Kadisnakertans Banten yang sembrono seperti itu. Pernyataan seperti itu hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dan data yang benar. Kami sudah berkoordinasi dengan tiga perusahaan yang disebut oleh Kadisnakertrans Banten tersebut. Faktanya, tidak ada rencana hengkang (relokasi) ke Jawa Tengah. Pernyataan itu sangat meresahkan karyawan ketiga perusahaan tersebut,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi, ketika ditanya indopos.co.id, Minggu (13/11/2022).

Untuk diletahui, sebelumnya Kadisnakertrans Banten Septo Kanaldi menyampaikan kepada media bahwa ada tiga perusahaan yang kabarnya mau cabut dari Banten ke Jateng yaitu PT Nikomas Gemilang, PT KMK Global Sport dan PT Parkland World Indonesia (PWI).

Septo mengatakan KMK akan membangun pabrik di Temanggung dan Salatiga. Kemudian, PWI di Pati dan Nikomas di Pekalongan. Ia menambahkan, jika ketiga perusahaan itu pindah ke Jateng maka akan siap-siap terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait pindahnya ketiga perusahaan itu ke Jateng, Septo mengungkapkan karena masalah kemudahan berinvestasi dan soal upah buruh yang ketinggian.

Menanggapi hal itu, Intan menjelaskan, PT Nikomas Gemilang, PT KMK Global Sport dan PT Parkland World Indonesia (PWI), mayoritas karyawannya merupakan anggota SPN.

“Kami sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan dinyatakan bahwa tidak ada wacana untuk hengkang dari Banten ke Jawa Tengah. Adapun PT PWI dan PT Nikomas Gemilang membuka perusahaan di luar Banten, itu adalah bagian dari pengembangan perusahaan atau ekspansi bukan relokasi. Karena, untuk PT Nikomas Gemilang sendiri, sudah ada beberapa cabang di luar Banten seperti PT GSI 1 dan PT GSI 2 di Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian ada juga di Cianjur. Dan saat ini dia (PT Nikomas Gemilang) buka di Jawa Tengah (Pekalongan),” ungkap Intan.

Lebih lanjut, Intan menjelaskan untuk PT Parkland World Indonesia (PWI) sendiri juga melakukan pengembangan.

“Kalau tadinya hanya ada PT PWI 1 dan PWI 2 di Banten, sekarang ada PWI 3 dan 6 di Rangkasbitung, Lebak. Dan sudah ada pengembangan di daerah Jepara dan berjalan seperti biasa. Jadi tidak ada wacana hengkang. Dan tenaga kerjanya pun diprioritaskan warga sekitar perusahaan,” tandas Intan.

Intan menyebutkan, tenaga kerja yang diperbantukan di Jawa Tengah adalah tenaga-tenaga ahli untuk training awal. Standar gajinya tetap sesuai dengan PT Nikomas Gemilang yang ada di Banten.

“Kalau terkait resesi global, ini merupakan hal yang lumrah di pabrik-pabrik sepatu. Karena kalau di pabrik sepatu, ada yang namanya low season dan high season. Ketika low season, terjadi penurunan order. Pada saat high season maka terjadi pelonjakan order. Jadi fluktuasi itu hal yang biasa dan lumrah di pabrik sepatu. Jadi tidak ada wacanan untuk hengkang dari Banten,” kata Intan.

“Kami dari SPN sangat menyayangkan pernyataan dari Kadisnakertrans Provinsi Banten. Menurut kami, ini terlalu sembrono untuk membuat statement di media, baik cetak maupun media online. Kondisinya secara global memang tidak sedang baik-baik saja. Pernyataan Kadisnakertrans itu membuat resah dan membuat kegaduhan di anggota kami di SPN. Karena mayoritas pekerja di ketiga perusahaan tersebut adalah anggota SPN,” tambah Intan.

Menyikapi hal ini, kata Intan, pihak DPD SPN Provinsi Banten telah melayangkan surat resmi untuk meminta audiensi dan klarifikasi dari Kadisnakertrans Provinsi Banten terkait pernyataan hengkangnya tiga perusahaan tersebut.

Dalam surat tertanggal 11 November 2022 tersebut DPD SPN Provinsi Banten meminta audiensi dilakukan pada hari Selasa (15/11/2022), bertempat di Aula Disnakertrans Provinsi Banten pada pukul 08.00 WIB.

“Menindaklanjuti laporan dan keluhan dari pimpinan serikat pekerja, Serikat Pekerja Nasional Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Parkland World Indonesia 1 dan Parkland World Indonesia 2 terkait Keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten pada beberapa media baik media cetak dan elektronik, bahwa pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kekhawatiran di basis Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten. Maka dengan ini Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Banten memohon untuk dapat melakukan audensi dan klarifikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” bunyi surat tersebut.

Intan lebih jauh mengatakan, secara organisasi DPD SPN Banten melakukan langkah awal melalui audiensi dan klarfikasi. Tujuannya agar apa yang disampaikan Kadisnakertrans Banten ini harus dipertanggungjawabkan.

“Pada saat audiensi dan klarifikasi nanti kami akan meminta Kadisnakertrans Banten meluruskan kembali pernyataannya agar tidak menimbulkan kegaduhan, keresahan dan keonaran. Klarifikasi itu harus dimuat di media-media baik cetak maupun online. Kalau langkah awal ini tidak dipenuhi maka langkah berikutnya kita ke jalur hukum,” tegas Intan.

Menurut Intan, wacana hengkangnya tiga perusahaan dari Banten sengaja dilemparkan berkaitan dengan kenaikan upah di tahun 2023.

“Ini kan akhir tahun, momen pembahasan kenaikan upah 2023. Kami membaca bahwa ini sebuah narasi dan opini yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten agar rakyat tidak menuntut kenaikan upah yang tinggi. Alasannya tadi, PHK massal, adanya relokasi dan adanya tiga perusahaan raksasa yang akan hengkang dari Banten. Sebenarnya ini isu klasik yang sering dibangun oleh pemerintah daerah, di Provinsi Banten khususnya,” kata Intan.

Sementara Kadisnakertrans Banten Septo Kanaldi ketika dikonfirmasi mengatakan alasan ekspansi itu bersifat jangka pendek tetapi dalam jangka panjang akan terjadi relokasi.

“Ya boleh deh disebut ekspansi. Dalam jangan pendek. Dalam jangka panjang terjadi relokasi,” ujar Septo.

Septo menyitir pernyataan Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri bahwa alasan utama perusahaan alas kaki mulai hengkang ke Jawa Tengah adalah upah yang murah.

Terkait anggapan bahwa wacana hengkangnya tiga perusahaan dari Banten untuk mencegah tuntutan kenaikan upah di tahun 2023, Septo membantah.

“Gak ngaruh mas. Karena pemerintah hanya fasilitasi. Pembahasan UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan UMP (upah minimum provinsi) melibatkan Apindo, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pakar. Dewan pengupahan akan bekerja profesional,” tutup Septo. (dam)

Exit mobile version