Pemprov Banten Permudah Izin Cuti Haji dan Umrah PNS

pns

Nana Supiana kepala BKD Banten. Foto yasril/ indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah mempersulit para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkunggan Pemprov Banten yang akan mengajukan surat izin cuti untuk melaksanakana ibadah haji atau umrah ke tanah suci Mekkah.

Hal ini ditegaskan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, menanggapi adanya isu sejumlah PNS yang akan berangkat ibadah umrah maupun yang sudah pulang ke tanah air dari tanah suci melaksanakan ibadah umrah hingga kini belum keluar surat izin cutinya dari Pemprov Banten.

“Tidak benar Pemprov mempersulit proses izin cuti PNS yang akan berangkat menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah.Justru, pak Pj Gubernur mendorong para PNS yang sudah mampu secara finansial untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji ataupun umrah,” terang Nana kepada indopos.co.d, Selasa (15/11/2022).

Meski mempermudah izin cuti ASN untuk ibadah sesuai dengan peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 . Namun demikian, karena cuti besar hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Pj Gubernur, maka dari itu bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah agar mengajukan permohonan cuti besar jauh hari sebelum jadwal keberangkatan, dengan membawa surat pengantar dari atasan langsung atau kepala OPD (Organassi Perangkat Daerah) nya.

Nana menerangkan, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun berhak mendapatkan cuti besar. Ketentuan yang berhak mengambil cuti besar adalah PNS yang telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun menggunakan cuti besar untuk kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji yang pertama kali.

“Yang terjadi selama ini adalah, para PNS itu terlebih dahulu mengurus paspor dan keberangkatan melalui travel atau Kemenag. Lantas setelah dekat jadwal keberangkatan baru mereka mengurus izin cuti,” ungkap Nana

Seyogiyanya kata Nana, para ASN yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah, terlebih dahulu mengajukan surat cuti besar ke PPK melalui kepala OPDnya dan diteruskan ke BKD untuk mendaoat peerstujuan dari Gubernur, dan setelah diproses baru mereka mengurus paspor dan membayar ongkos haji ke travel, sehingga tidak ada kesan pemaksaan kepada kepala BKD dan PPK atau Gubernur untuk menandatangani surat izin cuti untuk melaksnakan ibadahnya

“Pak Pj Gubernur itu ingin ada tertib administrasi dan merubah posisi zona nyaman selama ini di kalangan PNS.Dimana para PNS yang akan berangkat ke tanah suci selaa ini jika sudah dekat jadwal keberangkatan baru minta izin cuti, sehingga kami di BKD ataupun pak Gubernur tidak punya pilihan,” tutur Nana.

Sementara salah seorang PNS di salah satu OPD kepada indopos.co.id mengungkapkan, meski dirinya telah pulang kembali ke tanah air setelah melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 15 hari, namun hingga kini surat izin cuti yang diajukannya sebelum berangkat hingga kini belum keluar.

Padahahal, kata PNS paruh baya ini dirinya sudah mengurus izin cuti sepekan sebelum kebarangkatannya melalui kepala OPD.” Memang saya baru mengurus izin cuti seminggu sebelum keberangkatan, karena saya dulunya juga tidak tahu jadwal pasti kapan akan berangkat dari travel,” ungkapnya.

Bantah Ada Eksodus

Lebih jauh Nana menjelaskan, adannya isu ratusan PNS dari Kabupaten/ Kota yang eksodus ke Pemprov Banten adalah tidak benar. Namun yang terjadi adalah, ratusan PNS yang berasal dari Kabupaen/Kota di Banten itu mengajukan surat pindah ke Pemprov Banten sejak dari tahun 20220 lalu, namun hingga kini belum dapat direalisasikan karena tidak adanya kuota atau kebutuhan untuk mereka di Pemprov Banten.

“Memang ada sekitaran 180 orang PNS dari Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan pindah tugas ke Pemprov, namun karena beum ada kebutuhan disini (Pemprov Banten-red) sehingga surat pengajuan pindah meraka itu belum dapat kami realisasikan ,” kata Nana. (yas)

Exit mobile version