Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gus Halim: Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif, Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun

by deny
Rabu, 16 November 2022 - 16:45
in Nusantara
Kunjungan-Bumdes

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meninjau BUMDes Sentosa Bori, Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (14/10/2022). Foto: Humas Kemendes PDTT

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, di kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10/2022).

BacaJuga

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Rumah Mantan Gubernur Dilempari Sekarung Ular Kobra, Ini Kata Polda Banten

Masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai 3 periode dengan total 18 tahun masa jabatan. Gus Halim menyatakan bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Mantan Ketua DPRD Jatim ini.

Tidak hanya itu, Gus Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” ungkapnya.

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. Oleh karena itu, Gus Halim menghimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.

Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim juga menyerahkan penghargaan untuk kepala desa yang berhasil meningkatkan status desanya. Berikut nama-nama desa yang dianugerahi penghargaan:

1. Kabupaten Halmahera Timur
– Desa Soa Gimahala sebagai desa maju
– Desa Marasipno sebagai desa berkembang

2. Kabupaten Halmahera Utara
– Desa Mahia sebagai desa maju
– Desa Kokota Jaya sebagai desa berkembang

3. Kabupaten Halmahera Barat
– Desa Akelano sebagai desa maju
– Desa Jalan Baru sebagai desa berkembang

4. Kabupaten Pulau Morotai
– Desa Yayasan sebagai desa maju
– Desa Daeo Majiko sebagai desa berkembang. (adv)

Tags: Gus HalimHalmahera UtaraMasa Jabatan KadesMendes PDTT
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

halim
Nasional

Desa Mulai Rasakan Manfaat RPL Desa, Gus Halim: Perencanaan Pembangunan Jadi Lebih Baik

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:23
al
Nusantara

TNI AL Renovasi Tempat Ibadah dan Posyandu di Halmahera Utara

Selasa, 29 November 2022 - 18:22
Kuliah-Umum-Abdul-Halim
Nusantara

Gus Halim: SDGs Desa Perkuat Peran Desa Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 13 November 2022 - 08:40
Kunjungan-PEKKA
Nasional

Terima Kunjungan PEKKA, Gus Halim Kampanyekan Peran Penting Perempuan dalam Pembangunan Desa

Kamis, 10 November 2022 - 17:16
Hari-Pahlawan-nasional
Nasional

Gus Halim : Mereka yang Berjuang untuk Kemajuan Desa adalah Pahlawan Masa Kini

Kamis, 10 November 2022 - 11:13
Rakor-Konsilidasi
Nasional

Tingkatkan Performa, Gus Halim Ingin Pola Kerja dan Komunikasi di Kemendes Efektif dan Efisien

Rabu, 9 November 2022 - 13:31
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist