Akademisi Minta Calon Pj Sekda Banten Harus Tandatangani Fakta Integritas

Ikhsan-Ahmad

Ikhsan Ahmad Akademisi Untirta Banten (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Universistas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad berharap calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) pengganti M Tranggono yang akan habis masa jabatan 23 November 2022 nanti mau menandatangani fakta integritas untuk bekerja sesuai regulasi yang ada.

“Kita sebagai masyarakat Banten berharap Pj Sekda pengganti pak Tranggono bersedia menandatangani fakta integritas, agar tidak menggunakan fasilitas Sekda defininif, karena sejatinya Sekda definitifnya masih ada yaitu pak Al Muktabar yang kini menjadi Pj Gubernur,” ujar Ikhsan kepada indopos.co.id, Kamis (17/11/2022).

Menurut Ihksan, salah satu yang perlu diingat oleh Pj Sekda pengganti M Tranggono adalah tidak melakukan tindakan blunder yang merugikan Pj Gubernur dan PNS, seperti melakukan mutasi pegawai tanpa seijin Pj Gubernur, bersedia menggunakan driver atau sopir yang telah disediakan oleh Pemprov Banten, tidak memakai sopir dari institusi lain di luar Pemprov Banten terkecuali menggunakan uang pribadi, serta tidak memanfaatkan uang APBD untuk kepentingan anggota keluarga.

“Karena jabatan Pj Sekda itu bersifat sementara dan hanya bersifat administratif, sehingga dia tidak berhak menggunakan fasilitas Sekda definitif,” cetusnya.

Tak hanya itu, kata Ikhsan, seorang Pj Sekda haruslah pejabat yang memiliki golongan dan pangkat setara dengan pejabat eselon II lainnya, sehingga tidak ada ewuh pekewuh dengan Kepala OPD ketika rapat koordiansi. Jangan sampai ibaratnya seorang Kolonel dipimpin oleh Letkol,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono, tiga nama pejabat eseleon II digadang-gadang akan bersaing menduduki jabatan Pj Sekda, yaitu Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Rina Dewiyanti, Asisten Administrasi Umum atau Asda 3 Deni Hermawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi. (yas)

Exit mobile version