INDOPOS.CO.ID – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad mengatakan diduga adanya kekurangan dalam pengerjaan proyek tersebut dapat menjadi indikasi dari praktik korupsi yang umum terjadi saat ini.
“Penurunan kualitas pekerjaan yang disebabkan oleh adanya dugaan pembayaran berbagai fee untuk memperoleh proyek tersebut atau karena adanya kewajiban setoran,” kata Ikhsan kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, meskipun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten melalui Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang telah menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa para kontraktor telah mengembalikan dana yang kurang, saya percaya bahwa para kontraktor nakal harus diberikan hukuman yang memberikan efek jera.
“Di blacklist biar ada sanksinya,” ujarnya.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Banten menemukan ada anggaran sebesar Rp412 juta yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada 30 paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMSDA.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor: 14.A/LHP/XVIII.SRG/05/2022 pada tanggal 9 Mei 2022,” tulis BPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (12/6/2023) lalu.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas 30 paket pekerjaan tersebut berupa kekurangan tebal jalan, Ketidaksesuaian densitas aspal, ketidakcapaian mutu beton dan lainnya.
“BPK menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) kontrak atas 30 paket pekerjaan di Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang dan Surat perjanjian masing-masing pekerjaan pada pasal 5 tentang hak dan kewajiban,” ungkap BPK.
Hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya mengkonfirmasi kepada Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui Kepala Bagian Humas, Suryadi. Namun, belum dapat memberikan keterangan resmi baik lisan maupun tulisan.
“Nanti saya koordinasi dengan DBMSDA terkait ini,” tutupnya. (fer)