Guru di Pandeglang Dilaporkan ke Polisi karena Podcast, Ini Reaksi Dewan Pendidikan Banten

Guru-Di-panggil-Polisi

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi Advokasi dan Hukum Dewan Pedidikan Banten, Linda Mulyawati prihatin dan menyayangkan kejadian yang menimpa seorang guru SMA Negeri 2 Pandeglang terkait podcast yang viral di media Neli Fori Karliana.

“Saya sangat prihatin atas kejadian podcast hingga berujung dilaporkan ke Polres Pandeglang,” ujar Linda kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (5/12/2022), menyikapi pemanggilan seorang guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pandeglang, Provinsi Banten oleh Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, buntut dari kegiatan Podcast antara Lingkar Banten Media atau Banten Podcast dengan seorang calon pengawas bernama Neli. Guru itu dipanggil oleh Polres Pandeglang atas dugaan pencurian listrik dalam kegiatan podcast.

Ia menerangkan, awalnya kasus ini bergulir bermula dari seorang guru dan juga Cawas Neli diwawancara oleh Banten Podcast pada Oktober 2022 di SMA Negeri 2 Pandeglang.

“Tentu saja saat wawancara Banten Podcast membutuhkan listrik. Maka digunakan listrik yang ada yaitu listrik milik SMA Negeri 2 Pandeglang,” ugkap Linda.

Menurut Linda, terlapor tidak memenuhi unsur korupsi dan pencurian karena sudah mendapat izin dari kepala sekolah secara lisan dan diizinkan.

“Permasalahan ini berawal dari persoalan cakep (calon kepala sekolah) dan cawas (calon pengawas) yang tidak kunjung dilantik,” sambungnya.

Linda, yang juga penyuluh antikorupsi bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang tergabung pada Forum Komunikasi Penyuluh Antikorupsi Banten mengungkapkan, sesuai informasi yang didapatkannya, nasib Cawas dan Cakep sudah berlarut-larut dan cukup lama kurang lebih hampir 4 tahun Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan seleksi Cakep dan Cawas.

“Seleksi terakhir Diklat (pendidikan dan latihan) dan mempunyai NKRS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Hasil seleksi adalah 178 Cawas dan 124 Cakep,” cetusnya.

Linda meminta kepada pihak yang berwenang untuk menjelaskan kedudukan Cawas dan Cakep jika sudah lulus apakah ada ketentuan yang mewajibkan dilantik atau seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa dalam jabatan atau pra jabatan.

Sementara Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang Ajun Komisiari Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah yang dikonfirmasi terkait kasus ini belum berhasil dimintai komentar. Pesan WhatsApp yang dikirimkan belum berbalas meski dengan dua tanda centang.(yas)

Exit mobile version