2024, Seluruh Aset Pemprov Banten Ditargetkan Bersertipikat

bpn

INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dibawah kendali Rina Dewiyanti terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset milik daerah.

Hal itu ditunjukkan dengan masifnya sertifikasi aset-aset dengan progres yang melampaui target. Bahkan, pemprov juga melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksan, Komisi 3 DPRD Banten, termasuk dengan masyarakat yang terkait atau stakeholder.

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti menegaskan, tahun 2024 mendatang seluruh aset milik Pemprov yang ada di 8 Kota/Kabupaten semuanya sudah bersertifikat untuk menghindari terjadinya konflik pertanahan dan penyerobotan lahan milik Pemprov Banten oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“BPKAD selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pengamanan BMD (Barang Milik Daerah) senantiasa berkomitmen untuk melakukan salah satu tahap di prosedur dalam pengelolaan BMD,” terang Rina yang mantan kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini kepada indopos.co.id, Rabu (7/12/2022).

Salah satu bentuk komitmen pemprov Banten dalam pengamanan aset yaitu, penerbitan legalitas kepemilikan aset aset dalam rangka pengamanan. “Kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait baik pemerintah pusat, BPN, Asdatun Kejati, Komisi 3 DPRD, juga pihak pihak masyarakat terkait juga di kawal atas fasilitasi MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK,” jelas Rina.

Rina mengatakan, Pemprov Banten memiliki total aset tanah sebanyak 1.085 bidang yang tersebar di sejumla Kota/Kabupaten dengan nilai aset mencapai Rp 9.256 trilun.

Sebanyak 667 bidang tanah sudah bersertifikat hingga Oktober 2022 atau jika dikonversikan sebanyak 61,47 persen. Sedangkan sebanyak 200 bidang tanah tahun 2022 ini sudah terbit sertipikatnya dari BPN atau 18,43 persen.

Sementara tahun lalu, yakni tahun 2021 sebanyak 187 bidang tanah sudah bersertifikat atau 17,23 persen, termasuk di dalamnya aset berbentuk Situ dan Waduk.Yaitu, Situ Cipondoh, Situ Gede, Situ Palayangan,Situ Sindang Mandi,Situ Ramponoes dan Waduk Sindang Heula.

“Saat ini sebanyak 470 bidang tanah belum terbit sertifikatnya atau sebanyak 43,31 persen.Namun, ditergetkan tahun 2024 semuanya barang milik daerah sudah tuntas atau sudah bersertifikat semuanya,” tegasnya.

Rina menuturkan, salah satu bukti komitmen Pemprov Banten dalam pengelolaan aset adalah, selama empat tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini standar akuntansi pemerintah (SAP),” kata Rina.

Menurut Rina, terhadap aset milik Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang telah ditindaklanjuti. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov dan pemerintah Kabupaten/Kota. “Kolaborasi stakeholders tersebut saat ini sudah berjalan baik, sehingga seluruh target diupayakan bisa kita amankan,” tandasnya.

Sementara kepala kantor wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya sertifikasi aset milik negara, baik itu aset milik daerah maupun aset miik pemerintah pusat atau BMN (Barang Milik Negara).

“Kami siap menyelesaikan sertifikasi aset, baik aset milik Pemerintah Pusat maupun Daerah, sepanjang tanahnya memang tidak bermasalah,” tegas mantan Kakanwil BPN Bali ini.

Ia menambahkan, dilihat dari jumlah bidang, BPN sudah terbiasa menyelesaikan target PTSL yang jauh lebih tinggi. “Kendalanya lebih kepada kelengkapan dokumen yuridis dan kondisi fisik di lapangan,” cetusnya.

Untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset miilk Pemprov Banten, BPN melakukan strategi percepatan dengan mengintensifkan koordinasi dengan BPKAD dan para OPD yang mengelola aset yang belum bersertipikat.

“ Yang kami lakukan adalah mengintensifkan koordinasi dengan BPKAD dan para OPD yg mengelola aset yang belum bersertipikat, sehingga tanahnya siap untuk disertipikatkan, baik secara fisik maupun yuridis,” tandas Rudi. (yas)

Exit mobile version