Petugas Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Sabu 108 Gram

Lapas-Kelas-IIB-Mojokerto

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Foto: Istimewa for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 108 gram bruto milik oknum warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Penyelundupan sabu tersebut dilakukan dengan cara dilempar dari luar tembok Lapas Kelas IIB Mojokerta, pada Sabtu (10/12/2022).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Mojokerto mendapat informasi dugaan penyelundupan barang terlarang yang dilempar dari luar tembok Lapas ditujukan ke genteng/atap masjid Karupam, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepala KPLP kepada kepala Lapas dan selanjutnya diperintahkan untuk melakukan pengungkapan dugaan penyelundupan barang terlarang tersebut.

Selanjutnya, ada dua WBP meminta izin untuk melakukan pembersihan tandon masjid yang berada di atap masjid. Kepala KPLP memerintahkan satu orang anggota jaga untuk mengawal WBP tersebut.

Sementara staf KPLP memantau melalui CCTV serta seluruh petugas jaga disebar pada titik rawan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.

“Dari CCTV terpantau satu WBP atas nama Syahruni yang berada di atas masjid mengambil barang berupa satu kresek yang dicurigai barang yang akan diselundupkan yang kemudian diletakkan di saku. Setelah WBP Syahruni turun dari atap, kepala KPLP beserta staf melakukan penggeledahan dan ditemukan satu kresek warna hitam yang dikantongi WBP tersebut, dan melaporkannya kepada kami,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, Sabtu (10/12/2022).

Dedy mengatakan petugas kemudian membuka bungkusan kresek berwarna hitam tersebut ternyata berisikan popok bayi yang di dalamya ada plastik snack.

“Setelah dibuka ternyata ada serbuk kristal berwarna putih dalam plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 108 gram bruto. Adapun pembukaan barang tersebut disaksikan oleh beberapa saksi dan didokumentasikan berupa video,” katanya.

Selanjutnya, kata Dedy, pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kemudian mendatangi Lapas dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap tersangka. Kemudian kami melakukan serah terima barang bukti okepada Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota,” kata Dedy.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, setelah dilakukan pengungkapan penyelundupan sabu yang dilakukan WBP Syahruni tersebut akhirnya diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah WBP Sugeng slamet alias Kepet.

“Setelah itu dilakukan serah terima barang bukti tersebut di atas beserta satu buah handphone (HP) kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut,” ungkapnya.

Kasus serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Petugas Lapas berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh pengunjung.

Percobaan penyelundupan narkotika tersebut terjadi pada Sabtu (10/12/2022), berawal dari pengunjung atas nama Rena Silvana pada pukul 10.00 WIB. Rena mengunjungi WBP atas nama Rozi Bin Adi.

Percobaan penyelundupan dilakukan di mana barang yang diduga narkotika tersebut dimasukkan ke dalam pampers milik anak dari WBP yang datang bersama dengan Rena Silvana.

Modus yang dilakukan oleh Rena Silvana adalah melakukan pergantian pampers yang sudah dipakai oleh anak dengan pampers baru. Pampers yang sudah terpakai tersebut dimasukkan ke dalam plastik yang disatukan bersama dengan barang-barang bawaan pengunjung.

Namun petugas pengawas kunjungan melihat gerak-gerik WBP tersebut mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan berkelanjutan dan ditemukan di dalam pampers yang sudah dipakai terdapat barang yang diduga narkotika

“Melalui staf dan KPLP melanjutkan peristiwa tersebut kepada kepala Lapas dan kemudian kepala Lapas menghubungi pihak Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel, Bambang Haryanto. (dam)

Exit mobile version