Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

pemprov banten

Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setyawan (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Diperpanjangnya masa Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga bulan Juni 2023 mendapat sorotan dari pakar hukum Tata Negara Yhanu Setyawan.

Menurut Yhanu yang juga dosen Universitas Lampung ini, perpanjangan masa kerja Pansus perampingan OPD ini terkesan adanya upaya mengulur waktu oleh dewan untuk segera pengesahan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penyederhanan SOTK (Struktur Organisasi danTata Kelola) yang diusulkan oleh Pemerintahan Provinsi Banten sebagai amanat dari PermenPANRB Nomor 25 tahun 2021, sehingga hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja ASN dan penyerapan anggaran.

“Seyogyanya DPRD bisa bersinergi dengan Pemprov Banten dalam mempercepat penyederhanaan SOTK, karena dewan itu juga bagian dari pemerintah sehingga pengisian pejabat definitif di OPD yang terkena perampingan dapat segera dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” ujar Yhanu kepada indopos.co.id, Jumat (27/1/2023).

Yhanu mengatakan, reformasi Birokrasi itu bagian dari cita-cita besar sejak rakyat Indonesia memperjuangkan reformasi tahun 1998 dari kekuasan orde baru.

“Semakin jelas arahnya, sejak tahun 2021 dengan terbitnya Peraturan Menpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2021-2024 adalah untuk reformasi birokrasi yang lincah dan efisien,” cetusnya.

Ia berharap kepada Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah telah tuntas menyelesaikan 9 (sembilan) program percepatan reformasi birokrasi yang diantaranya adalah, Penataan struktur birokrasi, Penataan jumlah, kualitas dan distribusi PNS, Sistem seleksi dan promosi secara terbuka, Profesionalisasi PNS,

Pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government), Penyederhanaan perizinan usaha, Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, termasuk juga Peningkatan kesejahteraan PNS, dan Efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS.

“Jadi karena sekarang sudah tahun 2023, maka upaya untuk mewujudkan roadmap tersebut tidak bisa lagi ditunda-tunda,” tegasnya.

Sebab kata Yhanu, sesuai dengan PermenPANRB Nomor 25 tahun 2021 tentang perampingan atau penyederhanaan OPD itu seharusnya sudah selesai dilakukan pada tanggal 30 Juni 2021 lalu. “Sesuai dengan kebijakan pemerintah, penyederhanaan SOTK ini harusnya sudah selesai dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2021 lalu,” cetusnya.

Menurut Yhanu, penyederhanaan birokrasi tidak akan merugikan ASN, baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karir, karena penyederhanaan birokrasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi menjadi lebih cepat, dinamis dan efisien.

Sebelumnya, sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi kepada wartawan menjelaskan, kerja Pansus pembahasan Raperda perampingan OPD diperpanjang hingga bulan Juni 2023 melalui sidang paripurna,Rabu (25/1/2023).

“Diperpanjang selama enam bulan. Mulai dari bulan Januari 2023 sampai bulan Juni 2023,” ujar Deden.

Sementara itu, Ali Nurdin, Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Banten tentang Perampingan OPD mengatakan, saat ini Raperda yang diusukan oleh Pemprov Banten tersebut masih dibahas diinternal, karena pihaknya tidak mau gegabah dalam memutuskan Reperda tentang perampingan OPD tersebut. “Masih di internal,” ujar Ali Nurdin singkat. (yas)

Exit mobile version