Agar Tak Terjadi Kekosongan Hukum, Harus Ada Pelantikan Pj Sekda Lagi di Banten

dirjen-Otda-Kemendagri

Soni Sumarsono mantan dirjen Otda Kemendagri (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang sudah menjabat selama 9 bulan sebagaimana amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, maka Pj Gubernur Banten Al Muktabar harus mengusulkan kembali kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda Provinsi.

Menurut Soni, nama yang diusulkan tersebut boleh nama yang sama atau nama yang berbeda, namun tetap harus ada pelantikan sekalipun orang dengan nama yang sama dengan Pj Sekda sebelumnya.

“Agar tidak terjadi kekosongan hukum atas jabatan Pj Sekda, harus ada prosesi pelantikan kembali.Apakah dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” ujar manta Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono kepada indopos.co,id, Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan, seorang Pj Sekda yang telah menjabat selama 6 bulan dan diperpanjang masa jabatan selama 3 bulan lagi dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur tidak perlu ada prosesi pelantikan.

“Jika hanya perpanjangan masa jabatan selama 3 bulan setelah Pj Sekda menjabat selama 6 bulan tidak perlu ada prosesi pelantikan, namun jika sudah 9 bulan menjabat sebagaimana amanat dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 maka harus ada prosesi pelantikan kembali,” tegasnya.

Soni berpendapat, selama Pj Gubernurnya diangkat dari pejabat eselon 1 Sekda, maka pengisian jabatan Sekda Provisi definitif melalui seleksi terbuka (Selter) tidak akan bisa dilakukan selama Sekda yang diangkat dalam jabatan Pj Gubernur tersebut masih menjabat. “Hal yang sama juga berlaku untuk tingkat kabupaten/kota,” cetusnya.

Soni menambahkan, karena tidak bisa diselenggarakan seleksi terbuka untuk mencari sekda definitif maka Pj Gubernur seyogiyanya bisa mengganti dengan Pj Sekda yang baru atau mempertahankan Pj Sekda yang lama.

“Diganti dengan SK baru untuk nama yang sama dengan pelantikan lagi, atau bisa jadi SK baru dengan nama yang lain dan harus ada prosesi pelantikannya,” tandas Soni.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mendesak kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar segera mengambil langkah strategis dengan mengganti Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang sudah habis masa jabatan selama 9 bulan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Justru kalau pak Tranggono masih tetap dipertahakan sebagai Pj Sekda dengan alasan sebentar lagi memasuki usia pensiun, akan menimbulkan kegaduhan dan berpotensi maladministrasi,” ujar Ojat kepada indopos.co.id, Jumat (23/3/2023).

Ojat menjelaskan, bahwa jabatan Pj Sekda Provinsi Banten yang dijabat oleh M Tranggono seharusnya sudah diganti pada tanggal 23 Februari 2023.

“Menurut hitungan kami, sudah 9 bulan pak Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda, sejak dilantik oleh Pj Gubernur Banten dengan SK Gubernur Banten Nomor 821/KEP. 076-BKD/2022 tanggal 23 Mei 2022,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan pada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mengacu kepada kondisi sebagaimana diatur pada pasal 1 huruf (a) Perpres Nomor 3 tahu 2018, yakni, Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas karena diangkat sebagai Pj Gubernur.

“Dan hal ini dikarenakan Sekretaris Daerah Provinsi Banten definitifnya saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf (a) Perpres 3/2018,” cetusnya.

Menurut Ojat, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3/2018 yang berbunyi, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

“Jika mengacu pada ketentuan di atas, maka jabatan Pj Sekda Banten berakhir di tanggal 23 November 2022 yang lalu, namun dapat diperpanjang selama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris Daerah sebagaimana bunyi di Pasal 5 ayat 4 Perpres 3/2018,” jelasnya.

Karena ada penjelasan paling lama jabatan Pj Sekda hanya 9 bulan, dan tidak ada penjelasan atau ketentuan dan pasal lain, maka pihaknya meminta kepada Pj Gubernur untuk taat aturan dan tidak menabrak Undang undang yang ada.

“Untuk itu, kami berharap kepada Pj Gubernur Banten dapat mengambil keputusan dengan tetap mengacu kepada aturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sayangnya hingga kini Pj Gubernur Banten Al Muktabar belum mau menanggapi terjadinya kekosongan hukum atas jabatan Pj Sekda yanag sudah habis.

Saat dikofirmasi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca, namun Pj Gubernur yang tengah berada di Kalimantan Timur tersebut belum memberikan respon. Demikian juga,Pj Sekda Tranggono juga bungkam saat diminta tanggapan atas banyaknya desakan dari tokoh masyarakat dan aktivis agar Pj Sekda diganti.(yas)

Exit mobile version