Mantan Ketua DPRD Soroti Habisnya Masa Jabatan Pj Sekda Banten

Asep-Rahmatullah

Asep Rahmatullah,sekretaris DPD PDI-P Provinsi Banten dan mantan ketua DPRD Provinsi Banten (foto yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Mantan ketua DPRD Provinsi Banten yang juga sekretaris DPD PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Provinsi Banten Asep Rahmatullah menyoroti habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono sejak tanggal 23 Februari 2023.

Ironisnya, meski sudah habis masa jabatan sebagai Pj Sekda sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, namun M Tranggono hingga kini masih menjalankan aktivitas sebagai Pj Sekda dan menerima fasilitas sebagai pimpinan daerah.

“Harusnya sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, limit waktu jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya 9 bulan, yakni 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang 3 bulan. Namun, setelah 9 bulan menjabat hingga kini tidak ada kejelasan dari status M Tranggono sebagai Pj Sekda dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar,” ujar Asep Rahmatullah kepada indopos.co.id, Rabu (8/3/2023).

Menurut Asep, seyogiyanya Pj Gubernur Banten tidak perlu gagap menentukan status Pj Sekda, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan ruang untuk menerima usulan pangajuan nama baru sebagai Pj Sekda pengganti M Tranggono yang tidak mungkin bisa diperpajang.

Pasalnya, kata Asep, tidak sampai setahun lagi M Tranggono sudah memasuki usia pensiun, sehingga jika dipaksakan untuk diperpajang maka akan bertentangan dengan Pasal 6 huruf c terkait batas usia pensiun dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Semuanya sudah memberikan pendapat terkait status Pj Sekda, dari mulai Kapuspen Kemendagri, mantan Dirjen Otda, Ombudsman, tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya, pengamat, dan ahli ilmu pemerintahan. Harusnya Pj Gubernur bisa mengambil sikap tegas atas status Pj Sekda untuk menghentikan kegaduhan di ruang publik dan keraguan ASN terhadap status Pj Sekda,” tutur Asep.

Asep meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk tidak like and dislike dalam menempatkan pejabat dalam jabatan tertentu, melainkan harus berdasarkan hasil kinerja dan loyalitas untuk memajukan Banten.

“Saya berharap kepada Pj Gubernur Banten, dalam menempatkan orang atau pejabat dalam satu jabatan harus berdasarkan kinerja, bukan karena berdasarkan like and dislike.Dan Pj Gubernur harus menempatkan kepentingan yang lebih besar,yaitu bagaimana Banten ini bisa menjadi lebih baik,bukan berdasarkan selera pribadi,” ujar Asep.

Ia menambahkan,jika Al Muktabar menggunakan hak diksresinya untuk memperpanjang jabatan Tranggono sebagai Pj Sekda, harus disampaikan kepada masyarakat dengan alasannya, agar tidak menjadi tanda tanya dan menjadi isu liar di masyarakat.

“Misal, jabatan Tranggono diperperpanjang karena tidak ada lagi orang lain yang mampu dan memenuhi syarat untuk menjadi Pj Sekda Banten, sehingga Pj Gubernur mengunakan hak disksresinya memperpanjang jabatan Tranggono sebagai Pj Sekda,” kata Asep.

Asep megkhawatirkan, jika status M Tranggono ini tidak jelas,maka seluruh kebijakan yang diambil dan ditandatangani oleh Pj Sekda akan cacat secara administrasi. “Kenapa status Pj Sekda ini harus jelas,agar roda pemerintahan Provinsi Banten ke depannya tidak menjadi permasalahan hukum,” tandasnya.

Sayangnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana memilih bungkam terkait status M Tranggono saat ini, apakah masih menjabat sebagai Pj Sekda atau sudah diganti dengan Plh (Pelaksana Harian).

Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering, namun mantan Kepala Biro Umum Setda Banten ini tidak merespon. Demikian juga saat dikonfirmassi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru namun juga tidak berbalas. (yas)

Exit mobile version