Kiai Kharismatik Banten Ikut Soroti Status Pj Sekda

kiai

KH Matin Syarkawi pengurus PBNU dan ketua PCNU Kota Serang. (foto istimewa dokumen pribadi)

INDOPOS.CO.ID – Kiai kharismatik Banten yang juga ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Serang ikut buka suara terkait status M Trangggono yang hingga kini masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda Provinsi Banten.

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018, maksimal jabatan Pj Sekda hanya 9 bulan,yakni, 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya, dan setelah itu sudah harus diajukan nama baru atau nama yang sama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tetap memperhatikan Pasal 6 huruf C, dimana nama yang diajukan itu paling singkat berusia 1 tahun sebelum memasuki purnatugas sebagai ASN.

Sementara M Tranggono yang juga mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yang kini masih berstatus sebagai Staf Ahli Gubernur (SAG) itu diketahui pensiun bulan Januari 2024 atau kurang dari 1 tahun.

“Saya juga mempertanyakan, atas dasar apa tetap mempertahankan pak Tranggono sebagai Pj Sekda Banten,” ujar Ketua Majelis Ponpes Salafiyah (MPS) Banten ini balik bertanya kepada indopos.co.id,Sabtu (11/3/2023)

Menurut pengurus PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama) ini, untuk mempertahankan jabatan M Tranggono sebagai Pj Sekda harus ada legal standingnya dulu, jika legalitas formalnya tidak ketemu, sehingga hal ini tidak menjadi pertanyaan banyak kalangan.

“Legal standingnya dulu jika legal formalnya nggak ketemu. Tentu saja ini harus dipertanyakan,” cetus kiai yang dikenal kharismatik ini.

Sebab kata KH Matin Syarkawi, dalam mengelola pemerintahan dan bernegara tidak lepas dari aturan aturan yang legal yang berlaku secara nasional.“ Birokrasi itu kan tidak bisa lepas dari aturan aturan legal yang berlaku secara nasional,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, berbagai pihak buka suara terkait status Pj Sekda Banten yang sudah habis sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu, namun hingga kini Kementerian Dalam Negeri dan Pj Gubernur Banten tetap bergeming.

Bahkan, kepala Ombudsman Repubilik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten Fadli Afriadi menyatakan, ada potensi terjadinya maladministrasi dengan tidak jelasnya status Pj Sekda Banten saat ini, karena hingga saat ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar maupun kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana bungkam saat ditanya wartawan terkait status M Tranggono, apakah masih tetap Pj atau Plh (Pelaksana Harian) Sekda. (yas)

Exit mobile version