Bantah Mulyadi Serobot Tanah, Kades Minta Pihak Luar Tak Provokasi Warganya

Iyas

Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Iyas. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kepala Desa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten membantah tudingan penyerobotan tanah warga oleh tokoh masyarakat Mulyadi Jayabaya.

Diketahui, warga atas nama Satam melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang diajukan pada Selasa, 14 Maret 2023. Dalam laporan itu tertera dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021 sehingga diklaim warga mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.

Kepala Desa Jayasari, Iyas mengatakan, warga yang melaporkan Mulyadi ke Polda Banten terkait tudingan penyerobatan lahan warga adalah salah alamat. Sebab, Mulyadi sama sekali tidak terlibat dalam soal beli lahan warga tersebut.

“Tudingan Satam soal penyerobatan lahan oleh pak Mulyadi Jayabata salah alamat. Karena Satam jual belinya dengan saya. Dan tanah yang diklaim Satam telah diserobot oleh Mulyadi itu lahannya telah saya bayar Rp110 juta dengan pembayaran dua kali. Pertama di rumah saya dan kedua di rumah Satam dengan disaksikan banyak orang dan kwitansi berikut foto penyerahan uang pembayaran pun ada,” terang Iyas kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Iyas terkejut dengan ulah salah satu warganya yang melaporkan Mulyadi ke Polda Banten dengan tudingan penyerobotan tanah.

“Jangankan pak Mulyadi Jayabaya, saya pun siap menghadapi Satam di Polda Banten, karena memang telah saya bayar. Saya telah beberapa kali mendatangi rumahnya untuk mengklarifikasi soal ini tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah,” ujarnya.

Iyas mengatakan, awalnya belasan warga yang menawarkan lahannya untuk di jual ke Mulyadi yang dijadikan lahan lokasi galian pasir dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan warga kepada ketua RT 08/04 bernama Juman.

“Nah bagi warga yang lahannya cocok dan bukti kepemilikan tanahnya sudah lengkap telah dibayar. Sedangkan bagi lahannya yang belum lengkap maka belum dibayar dan lahannya pun tidak dipakai. Sementara yang tidak dibeli karena tanahnya tidak cocok untuk galian pasir,” ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada pihak-pihak luar yang tidak mengetahui duduk persoalan jangan memprovokasi warganya dengan JB. Karena selama ini hubungan warga dengan JB terjalin cukup baik.

Hal senada juga dikatakan Ketua RT 08/04 Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Juman. Kata dia, tanah Satam telah dibayar lunas sejak tahun 2021

“Saya siap menjadi saksi bila dipanggil di Polda. Karena semua warga juga sudah tahu kalau Satam sudah dibayar lunas. Saksi dan bukti juga ada,” tegasnya.

Sementara tudingan tanah milik Masna, salah seorang warga yang mengaku lahannya rusak akibat dipakai galian pasir, Juman pun membantahnya. Karena tanah Masna tidak dipakai untuk lokasi galian pasir.

“Itu bohong kalau tanah Masna rusak karena galian pasir. Begitu juga pohon-pohonnya ditebang, itu telah dijual sebelum pak JB berencana membuat lokasi galian pasir,” ujarnya.

“Pertama yang dibayar itu 7 orang karena bukti kepemikikan tanahnya lengkap dan tanahnya pas untuk dijadikan lokasi galian pasir. Sementara untuk Masna tidak jadi, karena lokasi tanahnya tidak pas digunakan galian pasir karena tanahnya terlalu tebal,sehingga sertifikatnya telah dikembalikan,” tutupnya.(yas)

Exit mobile version