Kasus Bank Banten, Pengamat: Vonis Ringan Hakim Terkesan Janggal

bankban

Zaki Mubarak. Foto : Instagram Zaki Mubarak

INDOPOS.CO.ID – Akademisi (UIN) Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam memantau jalannya proses hukum tersebut. Ini mengingat adanya dugaan kuat terjadinya kolusi atau kecurangan dalam putusan yang tampak ringan bagi kedua terdakwa dalam kasus korupsi Bank Banten.

“Vonis tiga tahun untuk Satyavadin Djojosubroto terlihat mencurigakan, terutama jika dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya yang mencapai 15 tahun penjara. Rasyid Samsudin juga mendapatkan ‘diskon’ dari 18 tahun menjadi 11 tahun penjara, atau dengan kata lain tujuh tahun. Hal ini menggores keadilan publik. Jika terdapat indikasi bahwa hakim tidak jujur, maka perlu dilaporkan ke Komisi Yudisial,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, akibat kurang baiknya tata kelola, Bank Banten terus merugi secara signifikan. Pada 2022, Bank Banten mencatat kerugian bersih sebesar Rp240 miliar. Lebih mengkhawatirkan lagi, selama periode 2014 hingga 2022, total kerugian Bank Banten mencapai angka yang sangat mencemaskan, yaitu Rp2,9 triliun.

“Walhasil Bank Banten, terus jadi sapi perahan akibat rusaknya ‘good governance’ ini. Pada 2022 Bank Banten mengalami rugi bersih Rp240 miliar. Jumlah yang tidak main-main. Dan selama 2014 hingga 2022 kerugian Bank Banten mencapai Rp2,9 triliun atau Rp2.900 milliar,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Indopos.co.id telah berupaya mengkonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Serang, Banten. Namun, Humas Pengadilan Negeri Serang, Banten belum dapat dikonfirmasi. (fer)

Exit mobile version