Ungkap Kasus Korupsi Bank Banten, MAKI: Kejati Banten Harus Terapkan TPPU

boyamin

Koordinator Boyamin Saiman. Foto : Instagram Boyamin

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan hukuman yang ringan terhadap para pelaku korupsi Bank Banten menunjukkan kelemahan dalam sistem peradilan Indonesia dalam memerangi korupsi.

“Mestinya hukuman di atas 10 tahun bila perlu sampai 20 tahun, itu efek jeranya,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (29/42023).

Menurutnya, dalam rangka menyelesaikan kasus Bank Banten, dia akan meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengembangkan dan menerapkan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Tindakan ini diambil, sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Saya berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku, baik dari segi ancaman hukumannya yang lebih tinggi maupun penerapan TPPU,” paparnya.

Dia menambahkan, sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, namun kemudian terhenti. Selain itu, Boy juga pernah melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Namun, Polda Banten menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan tindak pidana pembobolan bank, bukan tindak pidana korupsi.

“Nah, Kejati Banten justru paling belakangan menangani kasus ini dan akhirnya gol sampai ke proses persidangan. Kami berikan apresiasi kepada Kejati Banten karena telah berhasil,” pungkasnya. (aro)

Exit mobile version