Kasus Kekerasan Berakhir Damai, Kajati dan Kapolda Sumut Mediasi Erlina Zebua dengan Korban Untuk Berdamai

kajati

Kajati dan Kapolda Sumut Mediasi Erlina Zebua. (Penkum Kejati Sumatera Utara)

INDOPOS.CO.ID – Perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erlina Zebua di Nias Selatan (Nisel) yang mengakibatkan seorang ibu memiliki lima anak telah berakhir secara damai. Pelapor yang juga merupakan korban telah memberikan pengampunan kepada Erlina.

“Pihak korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Korban telah memberikan pengampunan terhadap tindakan pelaku dan tidak akan mengajukan tuntutan lebih lanjut terkait peristiwa yang terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangan resminya yang diterima INDOPOS.CO.ID, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, Kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan bertujuan untuk melakukan mediasi antara terdakwa Erlina Zebua, yang juga dikenal sebagai Ina Ayu, dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa.

“Pada hari ini, kami menyelenggarakan pertemuan antara ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk mencapai perdamaian, dengan tujuan agar tidak ada lagi dendam di antara kedua keluarga. Kami berharap agar ke depannya semua dapat berjalan dengan baik, damai, dan tanpa adanya rasa dendam,” papar Yos

Yos pun menjelaskan, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafanao, terdakwa Erlina Zebua tidak lagi berada dalam tahanan dan saat ini Erlina Zebua telah diizinkan untuk bertemu dengan kelima anaknya.

Adapun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa perdamaian tercapai setelah pihak korban dan terdakwa setuju untuk berdamai tanpa adanya persyaratan tambahan.

“Pihak korban dan terdakwa telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Korban telah memberikan pengampunan terhadap perbuatan terdakwa dan tidak akan mengajukan tuntutan lebih lanjut terkait peristiwa yang terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan. Korban dan terdakwa masih menjalin hubungan keluarga. Mereka tidak akan mempermasalahkan dan tidak akan menuntut pihak mana pun. Selanjutnya, korban tidak akan keberatan jika terdakwa dijatuhi hukuman seadil-adilnya,” jelas Yos. (fer)

Exit mobile version