INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Prof. Budi Djatmiko menginginkan, penindakan tegas terhadap pejabat di lingkungan kampus atau perguruan tinggi jika kasus aniaya hingga meninggal kembali terjadi lagi.
Hal tersebut seraya merespons, kasus aniaya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria hingga meregang nyawa oleh seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta, Jumat (3/5/2024).
“Sehinga kedepan jika masih ada pelanggaran semacam ini maka ketua program studi, dekan dan pimpinan perguruan tinggi bisa diberhentikan, dari jabatannya jika membiarkan tindakan brutal dan tidak berprikemanuisaan,” kata Budi melalui gawai, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta kementerian terkait harus bertindak, mencegah kejadian serupa terulang. “Dirjen Perhubungan juga harus turun tangan,” ucap Budi.
Maka pentingnya diajarkan akhlak mulia dari pendidikan dini hingga perguruan tinggi, untuk terus diajarkan pendidikan agama khususnya akhlak mulia. Sehingga mereka peserta didik tetap mendapatkan siraman rohani.
“Juga diajarkan bagaimana adab yang benar untuk belajar dan mendidik, juga dibuatkan standar dan prosedur penanganan masalah atau pelanggaran jika terjadi kesalahan dan pelanggran dalam kehidupan kampus,” ucap Budi.
“Sehingga jika terjadi kesalahan atau ketidak sesuaiaan dalam berbagai hal, maka sudah ada acara penangan dan tindakan yang harus dilakukan oleh semua pihak,” tambahnya.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan bakal melakukan, evaluasi terhadap pola mendidik di STIP Jakarta, setelah kejadian aniaya berujung meninggal dunia terhadap seorang taruna, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Pembenahan tersebut perlu dilakukan, agar kejadian serupa tidak terulang ke depan. Maka itu, telah dibentuk tim investigasi internal yang akan mengevaluasi kasus kekerasan.
Plt Kepala BPSDMP Subagiyo menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah percepatan dengan perbaikan pedoman pola pengasuhan yang tepat. Itu dilakukan sebagai langkah jangka pendek.
“Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” ucap Subagiyo secara terpisah dalam keterangannya pagi tadi. (dan)