Bongkar Sindikat Narkoba di Yogyakarta, Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Kas Negara

Bongkar Sindikat Narkoba di Yogyakarta, Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Kas Negara - kejari - www.indopos.co.id

Barang bukti uang senilai Rp24,33 miliar yang dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bantul. (istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bantul telah melakukan penyerahan uang senilai dua juta Dolar Singapura (SGD) atau setara dengan Rp24,33 miliar kepada negara melalui Bank BRI Cabang Bantul pada tanggal Selasa, 30 Mei 2023. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dalam kasus produksi obat-obatan ilegal yang berhasil diungkap oleh kepolisian di Jalan PGRI I Sonosewu No 158, Ngestiharjo, Kasihan, pada tahun 2021 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan, menyatakan bahwa uang tersebut telah menjadi kas negara karena dianggap sebagai penerimaan negara bukan kas (PNBK) dari kasus yang melibatkan terpidana Sutjipto Tjengundoro dan beberapa terpidana lainnya. Saat ini, para terpidana tersebut telah memiliki status hukum tetap atau inkrah.

“Uang itu merupakan salah satu dari 138 item barang bukti. Kemudian 54 item di antaranya disita oleh negara. Barang bukti lain ada yang dimusnahkan dan juga dilelang,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID Rabu (31/5/2023).

Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY pada bulan September 2021 yang lalu. Terpidana Sutjipto Tjengundoro terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan.

“Pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi dua juta butir obat ilegal per-hari,” ucapnya.

Total ada tujuh terpidana yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 108/Pid.sus/2022/PN. Btl, tanggal 12 September 2022, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 90/Pid.Sus/2022/PT. Yyk, tanggal 31 Oktober 2022, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 531 K/Pid.Sus/2023, tanggal 29 Maret 2023.

Farhan menjelaskan peran masing-masing terpidana dalam kasus ini, di mana Sutjipto Tjengundoro bertindak sebagai pemilik dan pemberi modal. Lyana Fransisca Supardjo bertugas menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan, dan phenilbutazon sesuai permintaan terpidana L Djoko Slamet Riyadi Widodo.

Permintaan bahan baku tersebut oleh Lyana Fransisca Supardjo dibahas bersama dengan terpidana Erni Pudjawati, dan kemudian disampaikan kepada Sutjipto Tjengundoro untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui oleh Sutjipto Tjengundoro, Lyana Fransisca Supardjo melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada terpidana Sri Astuti, dan pembayaran dilakukan oleh Erni Pudjawati.

“Dalam perkara ini, terpidana Erni Pudjawati bertugas melakukan pembayaran pembelian bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan, melakukan pembayaran upah, menerima dan memerintahkan pendistribusi obat-obatan kepada pembeli yang seluruhnya atas persetujuan dari Sutjipto Tjengundoro,” jelasnya.

Selanjutnya, terpidana L Susanto Kuncoro dan terpidana Wisnu Zulan Adi Purwanto memiliki tugas membantu L Djoko Slamet Riyadi Widodo dalam mendistribusikan bahan obat-obatan dari pabrik yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan ke pabrik yang berlokasi di Banyuraden, Gamping Sleman.

“Mereka juga bertanggung jawab dalam mengirimkan obat-obatan ilegal yang sudah jadi atas perintah Erni Pudjawati kepada pemesan,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version