Majelis Hakim PN Medan Vonis Aditya Hasibuan 1,6 bulan kurungan penjara dan Restitusi Rp52 juta

Aditya-Hasibuan

Aditya Hasibuan divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Foto: Dokumen Kejati Sumut.

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana terhadap Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Aditya Hasibuan divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

“Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban,”
kata Hakim Ketua Nelson Panjaitan, dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda dan penyesalan atas perbuatannya. Hukuman yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Aditya Hasibuan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat 1 (mengenai penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (mengenai pengerusakan),” bunyi amar putusan.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarganya (restitusi) sejumlah Rp52.382.200, dengan opsi substitusi kurungan selama 2 bulan jika restitusi tidak dibayar.

Terdakwa dihukum membayar restitusi tersebut bersama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, ayahnya, atau menjalani kurungan selama 2 bulan sebagai pengganti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kesepakatan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai pasal yang terbukti dalam persidangan, yaitu dakwaan pertama subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, juga disetujui lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarganya (restitusi) sejumlah Rp52.382.200, dengan opsi substitusi kurungan selama 2 bulan jika restitusi tidak dibayar. Terdakwa dihukum membayar restitusi tersebut bersama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, ayahnya, atau menjalani kurungan selama 2 bulan sebagai pengganti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kesepakatan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai pasal yang terbukti dalam persidangan, yaitu dakwaan pertama subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, juga disetujui lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. (fer)

Exit mobile version