Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Penutupan-Jalan

Penutupan ruas jalan utama Pandeglamg -Rangkasbitung di kawasan Kabayan tak jauh dari kantor bupati Pandeglang (foto yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah pengendara roda empat yang biasa melintas di ruas jalan utama Rangkasbitung-Pandelang, Provinsi Banten, tepatnya di kawasan Kabayan, Kecamatan Pandeglang tidak jauh dari alun alun dan kantor Bupati Pandeglang ditutup dan hanya menyisakan satu lajur karena adanya warga yang menggelar pernikahan.

Berdasarkan pantauan, warga yang menggelar hajatan itu memasang tenda hingga lebih dari separuh badan jalan dan jalan hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua, sehingga banyak pengendara yang memilih jalan alternatif ke pemukiman warga yang benyak polisi tidur.

“Harusnya kalau hajatan di tengah kota begini jika tidak punya lahan parkir, sebaiknya diilaksanakan di gedung, bukan di jalan utama yang setiap harinya padat arus lalu lintas yang dapat mengganggu kepentimgan publik,” ungkap Sugarda, seorang pengendara yang mengaku dari Serang kepada indopos.co.id, Sabtu (23/9/2023).

Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk lebih selektif dan tidak sembarangan memberikan izin penutupan jalan utama, karena kegiatan itu dapat menggangu arus lalu lintas kendati ada jalan alternatif.

”Sebelum memberikan izin penutupan jalan utama, polisi harus mengkaji terlebih dahulu dampak dari penutupan jalan itu, kecuali dilaksanakan di jalan alternatif atau jalan komplek. Inikan jalan utama yang ramai lalu lalang kendaraan,” cetusnya.

Ketua presdium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan yang dikonfirmasi menjelaskan, pengunaan jalan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Sebab kata Edison, regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Dengan adanya ijin dari pihak berwenga dalam hal ini kepolisan,agar Polri dapat melakukan pengalihan atau rekayasa arus lalu lintas di sekitar ruas jalan yang digunakan,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version