INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Sumenep implementasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa terdapat tiga bidang yang disasar dalam pemanfaatan DHBCHT, “bidang-bidang tersebut adalah kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.”
Dalam talkshow yang diadakan di radio Nada FM dijelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dilakukan secara sinergis antara Bea Cukai dan Satpol PP.
Satpol PP nantinya akan membantu mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal lewat patroli. Informasi tersebut akan didata dan selanjutnya akan dimasukan ke dalam Sistem Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg). “Aplikasi tersebut menjadi rekapitulasi data yang telah dikumpulkan oleh Satpol PP yang kemudian akan ditindaklanjuti Bea Cukai untuk menentukan target penindakan selanjutnya,” tambah Syahirul Alim.
Meskipun penegakan hukum terhadap peredaran rokok secara tegas dilakukan, Bea Cukai dan Satpol PP tetap mengedepankan pelaksanaan edukasi kepada para pelaku usaha atau pedagang eceran.
Salah satu bentuk edukasi yang dilakukan oleh kedua instansi ini adalah lewat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Hari Santri Nasional 2023. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep.
Hal yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain ciri-ciri rokok ilegal yang berupa rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Madura bersama Satpol PP juga mengimbau agar para santri dan masyarakat lainnya untuk lebih mewaspadai peredaran rokok ilegal dan tidak membelinya. (ipo)