INDOPOS.CO.ID – Perjuangan masyarakat adat Badui atas tanah yang sudah lama dikelola di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam and Preanger Rubber di Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akhirnya membuahkan hasil.
Karman (42), seorang warga Badui yang mengaku sudah belasan tahun mengelola lahan di Blok Cikeramat, bersyukur akhirnya pemerintah menerbitkan sertipikat tanah di lahan yang dikelolanya, meski sertipikat tanah adalah sertipikat hak komunal alias atas nama bersama, sehingga tanah itu tidak bisa dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
“Saya memang tidak berniat untuk menjual, namun akan diwariskan untuk anak saya,” ujarnya, yang mengaku menanam berbagai jenis buah buahan seperti durian, rambutan, petai dan berbagai jenis tanamam keras lainya.
Sementara Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Banten Virgojanti mengatakan, sertifikat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Sebanyak 195 masyarakat menerima sertipikat tanah redistribusi sebanyak 12 buku sertipikat di lahan eks HGU yang sebelumnya dikuasai oleh PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektare (ha).
“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional. Dengan diserahkannya sertifikat ini, akan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap Virgojanti, usai menyaksikan Penyerahan Sertifikat 12 Bidang Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kepada Petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat (27/10/2023).
Sementara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, pemberian sertifikat tanah ini merupakan bukti dari kehadiran pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. Hal itu dilakukan untuk penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan kehadiran reforma agraria ini merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan, tentunya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dan penyerahan sertifikat hak atas tanah hari ini sudah diserahkan dan diterima untuk dimanfaatkan oleh para petani,” jelasnya.
Hadi menyampaikan, dengan pengelolaan aset tanah ini memberikan jalan bagi kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM). Yang mana mampu memberikan akses pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan bersama.
“Maka dari itu, saya harap masyarakat mampu memanfaatkan semaksimal mungkin dari sertifikat yang didapat hari ini, terutama dalam meningkatkan hasil ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tanah ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sertipikat yang dibagikan merupakan sertifikat tanah hasil redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas HGU yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002.
Sertifikat diberikan dengan skema hak kepemilikan bersama kepada para petani yang tergabung dalam Masyarakat Pergerakan Petani Banten (P2B). Redistribusi sertifikat tanah itu terdiri dari hak sejumlah 195 orang dengan luas tanah seluruhnya 127,80 ha. (yas)